res

KUA PPAS Apbd Tahun 2026, Disampaikan Sekda Dompu Pada Sidang Paripurna DPRD. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke 79

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Ny. Neny Angelina Resmi Dilantik sebagai Bunda Literasi dan PAUD Taput

12 Agustus 2025

KUA PPAS Apbd Tahun 2026, Disampaikan Sekda Dompu Pada Sidang Paripurna DPRD.

 

 


Dompu - Cakrawalaonline,Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM., M.MKes menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun 2026, Selasa (12/08/25).

Penyampaian KUA-PPAS APBD Kabupaten Dompu Tahun 2026 disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD, Ir. Mutakun, didampingi Wakil Ketua DPRD, Kurnia Ramadhan, SE., ME dan Wakil Ketua DPR, Ismul Rahmadin, SPd.I.


Hadir dalam sidang ini Anggota Forkompimda, Sekertaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Kabag Setda, Camat dan Pejabat Struktural dan Fungsional lainnya.


Dalam sambutannya Sekda Gatot Gunawan Perantauan Putra mengungkapkan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan landasan filosofis guna merumuskan kebijakan dan sasaran program kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran.


Menurutnya Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


APBD sebagai salah satu dokumen rencana kerja tahunan pemerintah daerah, juga berfungsi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.


"Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Momor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pemerintah daerah menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara untuk dibahas dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD", katanya.


Sekda Gatot Gunawan PP kemudian mengatakan Dokumen KUA dan PPAS yang disusun memuat informasi tentang gambaran kondisi ekonomi makro daerah yang merupakan asumsi dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2026, termasuk laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan asumsi lainnya serta memuat kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, serta kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.


Adapun prioritas pembangunan Kabupaten Dompu yang berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu tahun 2025-2029, adalah meningkatkan pemerintahan yang akuntabel, inovatif dan berintegritas, meningkatkan masyarakat yang religius, berbudaya dan toleran, meningkatkan masyarakat yang tertib dan patuh hukum,


meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


"Sehubungan dengan belum ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun 2026, maka berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pedoman Penyusunan APBD, besaran dana transfer pusat yang diterima pemerintah daerah pada tahun 2026 harus direncanakan berdasarkan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN tahun berjalan atau tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025", teranya.


Lanjut Sekda Gatot Gunawan PP menjelaskan secara umum postur rancangan APBD Kabupaten Dompu tahun 2025 dalam rancangan KUA/PPAS tahun 2025 adalah sebagai berikut;


Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.234.088.167.615,00 (Satu Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Empat Miliar Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Belas Rupiah).


Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.264.088.167.615,00 (Satu Triliun Dua Ratus Enam Puluh Empat Miliar Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Belas Rupiah).


Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp.30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Miliar Rupiah).


Sehingga antara pendapatan dan penerimaan pembiayaan menjadi berimbang dengan belanja.


"Dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2026 ini, pemerintah akan tetap selalu mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku dan mempedomani prinsip-prinsip penyusunan APBD", tuturnya.


Sekda Gatot Gunawan PP menambahkan jika dalam waktu berjalan terjadi perubahan terhadap kebijakan baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu sendiri, tentu saja akan dilakukan penyesuaian APBD melalui Perubahan Peraturan Bupati tentang Pergeseran Anggaran yang nantinya akan ditampung dalam Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


Diakhir penyampaian Sekda Gatot Gunawan Perantauan Putra menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Dompu, yang dengan penuh kearifan dan kebijakannya dapat mengagendakan sidang paripurna.


Sidang paripurna yang berlangsung sebagai wujud kepedulian dan komitmen yang tinggi dari majelis dewan yang terhormat untuk terus melanjutkan pembangunan daerah ini.


"Kami berharap rancangan KUA dan PPAS ini segera dibahas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan dapat segera disepakati bersama", tutupnya.


   Di ahir sidang paripurna DPRD dengan agenda penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun 2026 berlangsung aman, tertib dan lancar yang diakhiri penyerahan dan penandatanganan dokumen dan photo bersama. (Zun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar