NTB-Dompu Cakrawalaonline,AKBP H.Zamroni S.Ag plt wadir binmas polda NTB. Bersama 4 Personil IptuI.Made Munada PS. Paur Sibinev , bag. Binopsnal Binmas Polda NTB,
Aipda Supriyadi Bamin Bag Binopsnal Ditbinmas Polda NTB, Brigadir M. Bagas Ivan I anggota, Briptu Gilang Pangerstu, anggota. Dalam rangka kunjungan kerja di Kabupaten Dompu melakukan supervisi fungsi Binmas, di setiap Polsek 8 Kecamatan di Kabupaten Dompu.
Pada hari Rabu 13-8-25, Akbp H.Zamroni S.Ag, beserta rombongan melakukan Supervisi di Polsek Manggelewa, dalam rangka mengevaluasi kinerja para Babinkantibmas di 12 Desa sekecamatan Manggelewa.
Usai melakukan Supervisi serta pembinaan BKTM, Akbp H. Zamroni S,Ag, ditanya wartawan terkait dengan tugas bktm relatif berat di suatu Desa mengayomi melayani dan melindungi masyarakat, namun satu yang di harapkan bagaiman polda NTB, bisa Mou dengan DPRD NTB, mengawasi proyek dana reses di masing- masing Desa. Zamroni menjelaskan di Desa bktm tetap Intens bekerja sama yang harmonis pada intinya kami sebagai aparat penegak hukum, mendukung semua kegiatan kegiatan di masyarakat menciptakan suasana yang kondusifitas yang aman . PLT wadir Binmas Polda NTB, H.Zamroni S,Ag, menuturkan bahwa Sekarang BKTM, banyak kegiatan - kegiatan yang dilakukan diantaranya ketahanan pangan , koperasi merah putih, beras murah. Selama tugas - tugas bktm sehari hari bisa mengevaluasi proyek siluman dan kerjasama selain kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Akbp Zamroni menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan MOU dengan DPRD NTB , di tiap Desa ada pilar kemitraan babinkantibmas, telah di supervisi agar supaya di bentuk forum polisi masyarakat di semua Desa , disana ada kepala Desa BKTM, Babinsa , toma, pemuda , Sehingga bisa selangkah maju, semua persolan bisa di selesaikan problem solving, sehingga tidak semua persoalan mereka kita selesaikan akan mengakibatkan panjang , kita dapat menyelesaikan untuk menghemat keuangan negara dan akan memberikan subtansi , kecuali ada perkara yang mengancam hukum yang berat seperti kasus umum, tidak mungkin kasus di lakukan restoratif , namun , dengan adanya FKPM, supaya bisa menyelesaikan semua persolan yang ada di masyarakat bisa teratasi , kecuali terancam kerugian negara tegasnya. (Z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar