Grobogan-Cakrawalaonline, Proyek pembangunan fasilitas uji KIR oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Grobogan menuai sorotan. Pasalnya, pada kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, ditemukan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan, seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung. Selain itu, tidak terlihat adanya rambu-rambu keselamatan di sekitar lokasi kegiatan yang sedang berlangsung, padahal aktivitas alat berat dan pekerjaan konstruksi sedang berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Perhubungan Grobogan, memberikan klarifikasi. Dalam pernyataannya pada 05 Juli 2025, ia menyebut bahwa seluruh tahapan pembangunan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk aspek K3.
“Kami sudah melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan SOP, termasuk mengenai K3. Namun kami akan evaluasi kembali jika memang ada kekurangan di lapangan,” ujarnya.
Meski demikian, fakta di lokasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan dan implementasi teknis di lapangan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat maupun pemerhati keselamatan kerja, terutama karena proyek ini menyangkut pelayanan publik di bidang transportasi.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan evaluasi dan pembenahan agar standar keselamatan kerja dapat ditegakkan, demi mencegah potensi kecelakaan kerja yang bisa merugikan banyak pihak. Ng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar