Grobogan-Cakrawalaonline, Polemik pungutan di lingkungan sekolah negeri kembali mencuat. Kali ini, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 Grobogan menjadi sorotan setelah melalui komite sekolah kembali meminta iuran kepada wali murid.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak komite sekolah memungut iuran dengan dalih "infaq" yang besarnya mencapai Rp1.600.000 per siswa. Iuran tersebut dikemas dalam bentuk SPP dan uang gedung, meski disebut-sebut sebagai infaq sukarela.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan ini. Mereka menilai infaq seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban dengan nominal yang sudah ditentukan. “Kalau disebut infaq ya mestinya seikhlasnya, bukan dipatok jumlah segitu,” ungkap salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.(03/09/25)
Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan aturan yang melarang pungutan wajib di sekolah negeri. Sesuai ketentuan, sekolah negeri dibiayai oleh negara melalui dana BOS maupun anggaran dari pemerintah, sehingga pungutan tambahan kepada wali murid dikhawatirkan masuk kategori pungutan liar (pungli).
Hingga berita ini diturunkan, pihak MTSN 1 Grobogan maupun komite sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan bermodus infaq tersebut. Wn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar