DIY, Bantul—Cakrawalaonline ,Selembar Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sabar dengan alamat Pringgodani RT21/RW 08 padukuhan Mrican desa Caturtunggal kecamatan Depok kabupaten Sleman DIY hilang sejak Januari tahun 2024. Demikian diutarakan pemilik kepada wartawan saat bertemu di acara liputan bersama belum lama ini.
Diungkapkan bahwa SHM milik Sabar ini Nomor 06737 seluas 1.659 M² (seribu enam ratus limapuluh sembilan meter persegi) terletak di dusun Ngincep kalurahan Triwidadi kecamatan Pajangan kabupaten Bantul DIY.
SHM itu hilang belum ditemukan masih dalam pencarian pemilik setelah beberapa bulan yang lalu. Ceritanya, seperti dikatakan pemilik, SHM itu dibawa bersamaan dengan buku buku dan maf besar dari rumah istrinya Yuli Astuti di Pringgodani Mrican ke rumah pemilik di dusun Ngincep Triwidadi Pajangan Bantul DIY. Tidak diketahui, setelah beberapa bulan di tahun 2025 SHM milik Sabar itu tidak ketemu. Demikian berita kehilangan SHM tersebut. Bila ada yang menemukan diharap mengembalikan kepada Sabar selaku pemilik sah tentang sertifikat tersebut.
Dikatakan oleh pemilik bahwa SHM itu, seperti dalam surat pernyataan, bahwa sebidang tanah ini tidak sedang dijaminkan di Bank, bidang tanah ini tidak terdapat blokir, bidang tanah ini tidak terdapat riwayat kasus dan sertifikat tidak terdapat sita.
Dengan hilangnya sertifikat tersebut pemilik akhirnya melapor ke pihak Badan Pertanahan Nasional Bantul. Harapannya pemilik dapat pengganti SHM yang baru, karena dalam pertimbangan pemilik, SHM tersebut tidak ditemukan. Demikian diuraikan oleh Sabar pemilik SHM itu yang kini bertempat tinggal di dusun Ngincep RT 04 RW -- dan juga telah disampaikan dalam pernyataannya tertanggal Bantul, 17 April 2025, atas nama Sabar nomor KTP 3404071001610003 selaku pemilik sah tentang kepemilikan SHM tersebut. Demikian berita tentang kehilangan sertifikat ditulis wartawan. ( Siti Marfuah )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar