Lahat - Cakrawalaonline,Jajaran Polres Lahat melalui Polsek Pseksu yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Zulkarnain SH.MH dan personel telah berhasil Ungkap Kasus Curat berdasarkan Laporan Lolisi P/ B/ 380 / X / 2025/ SPKT/ POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 06 OKTOBER 2025.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
Pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB Bertempat di Desa Lubuk Atung Kec. Pseksu Kab. Lahat tepatnya dirumah Korban a.n. Junaidi telah terjadi tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Adapun pelapor M.Junaidi S.os Bin Sinarudin.
Umur :65 Tahun.
Pekerjaaan: Wiraswasta.
Alamat : Desa Lubuk Atung Kecamatan Perseksu Kab.Lahat.
Adapun Saksi antara lain:
a. N: Rohilin Bin Sinarudin
U:mur :62 Tahun
Pekerjaan :Tani
A:lamat :Desa Muara Cawang Kec. Pseksu Kab. Lahat.
b. N: Bachtiar Aman Bin Samsudin
U: 45 Tahun
P: Tani
A: Desa Lubuk Atung Kec. Pseksu Kab. Lahat.
Tersangka Bernama.
N:ama: Beben Tri Pratama Bin Sugian Ansori (Telah diamankan duluan di Polres Lahat)
Umur :: 24 Tahun
Petani :: Tani
Alamat ": Desa Lubuk Atung Kec. Pseksu Kab. Lahat.
b. N:ama : Doni Noveri Bin Heri Yansyah
Umur :: 29 tahun
Pekerjaan : Tani
A: Desa Lubuk Atung Kec. Pseksu Kab. Lahat
Di mana Barang tersebut di jual dengan penada Bernama:
a. Nama:: Yepi
Umur:: 43 Tahun
Pekerjaan :: Tani
A:lamat : Desa Lubuk Atung kec. Pseksu Kab. Lahat
b. N:ama: Palenawati als Lina
U: 38 Tahun
Pekerjaan Ibu rumah tangga
Alamat : Desa Lubuk Atung Kec. Pseksu Kab. Lahat
Di mana Barang Bukti tersebut antara lain :
a. 1 (satu) buah Kulkas.
b. 1 (satu) buah Pompa Air.
c. 4 (empat) buah Kursi Plastik warna coklat.
d. 1 (satu) helai kain sarung.
Pencurian tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Desa Lubuk Atung Kec. Pseksu Kab. Lahat telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Dengan Pemberatan dirumah Korban a.n. Junaidi,dengan cara Pelaku merusak pintu belakang rumah Korban yang sedang tidak berpenghuni.
Setelah pintu belakang rumah Korban dirusak dan pintu terbuka,Pelaku masuk kedalam rumah Korban mengambil 1 (satu) buah Kulkas,1 (satu) buah Mesin Pompa Air,1 (satu) buah Kompor Gas,2 (dua) buah Ambal,1 (satu) buah Tedmon Penampung Air,4 (empat) buah kursi plastik dan 1 (satu) helai kain sarung.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pseksu untuk ditindak lanjuti.
Penangkapan tersangka sesuai
Berdasarkan keterangan Pelaku pertama sdr Beben (dahuluan tertangkap) yang telah lebih dulu diamankan di Polres Lahat,serta petunjuk dari Saksi dan Penadah barang curian,bahwa yang mengambil barang tersebut adalah sdr. Doni Noveri Bin Heri Yansyah.
Pada hari Rabu,tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 wib KAPOLSEK PSEKSU IPDA ZULKARNAIN SH. M.H beserta anggota Polsek Pseksu melakukan Pengamanan terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di desa Lubuk Atung Kec. Pseksu Kab. Lahat.
Tanpa perlawanan Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dan diamankan,kemudian Pelaku dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sesuai dengan pasal 363 KUHP. ( Akril Achmad.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar