Grobogan-Cakrawalaonline, Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES) resmi melaporkan Kepala Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Akhmat Bukoiri, ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan dan aset desa.
Dalam hasil penelusuran tim POSBAKUMDES, ditemukan tiga hal utama yang menjadi dasar laporan:
1. Tanah Kas Desa yang dijadikan ruko atau kios diduga belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum pengelolaan dan pemanfaatannya.
2. Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dinilai tidak transparan, karena laporan penggunaan anggaran tidak dibuka secara terbuka kepada masyarakat.
3. Dalam pelaksanaan proyek fisik, peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) disebut hanya sebatas formalitas, sedangkan kendali penuh terhadap anggaran dan pekerjaan proyek diduga dimonopoli oleh Kepala Desa Akhmat Bukoiri.
Direktur Eksekutif POSBAKUMDES, Edi Prastio, S.H., M.H., mengatakan langkah pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaganya dalam mengawal tata kelola keuangan desa.
“Kami telah menyerahkan laporan resmi ke BPKP dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kami ingin setiap penyimpangan yang merugikan masyarakat segera diaudit dan diperiksa secara menyeluruh,” tegas Edi.
Ia menambahkan, POSBAKUMDES tidak akan tinggal diam terhadap dugaan penyimpangan di tingkat desa, karena dana publik harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kepala desa tidak boleh memperlakukan dana desa seperti milik pribadi. Itu uang rakyat, harus dikelola untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
POSBAKUMDES juga mengingatkan seluruh pemerintah desa agar selalu berhati-hati dalam mengelola aset dan dana publik, karena pengawasan masyarakat kini semakin ketat dan terbuka.
Hingga berita ini diturunkan masih banyak pihak yang perlu dihubungi terkait keberimbangan berita. Ng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar