Grobogan-Cakrawalaonline, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Ageng Getas Pendowo, Kabupaten Grobogan, tengah melaksanakan proses lelang pekerjaan “Rencana Penataan Lingkungan dan Penataan Lahan RSUD R.Ageng Getas Pendowo” dengan pagu anggaran mencapai Rp 387.769.000,00. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dan saat ini telah terdaftar dalam sistem LPSE Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan dokumen resmi pengumuman lelang, paket pekerjaan tersebut bertujuan memperbaiki dan menata area sekitar rumah sakit agar lebih tertata, nyaman, serta mendukung pelayanan publik di sektor kesehatan.
Tahapan dan Persyaratan Lelang
Proses lelang proyek ini menggunakan metode pengadaan langsung dengan sistem pasca kualifikasi, di mana peserta wajib memenuhi sejumlah syarat administrasi, teknis, dan keuangan.
Beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi peserta di antaranya:
Bidang usaha harus terdaftar di layanan LPJK dengan klasifikasi Bangunan Gedung (BG004) atau Konstruksi Gedung Non Perumahan (BG009).
Memiliki status Wajib Pajak dengan melampirkan bukti pelaporan pajak tahunan (SPT) serta status valid.
Menyerahkan laporan keuangan, pengalaman pekerjaan serupa, dan surat dukungan peralatan yang relevan.
Menyertakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi bidangnya.
Membuktikan kemampuan keuangan perusahaan (SKP), termasuk bukti dukungan dana dari lembaga keuangan jika dibutuhkan.
Proses penilaian peserta akan dilakukan secara transparan melalui sistem LPSE. Saat pengumuman ini diterbitkan, belum terdapat peserta yang mendaftar dalam proses lelang tersebut.
Mekanisme yang Harus Ditaati RSUD
Sebagai satuan kerja pengguna anggaran (Satker), RSUD R.Ageng Getas Pendowo wajib menaati seluruh mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Beberapa prinsip yang wajib dipatuhi meliputi:
Transparansi dalam seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.
Efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran APBD.
Akurat dalam penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) agar tidak terjadi mark up maupun pelanggaran administrasi.
Kepatuhan terhadap jadwal dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Keterbukaan informasi publik, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), agar masyarakat dapat turut mengawasi penggunaan dana negara.
Pengawasan dan Akuntabilitas
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan bahwa setiap proses tender harus dilakukan melalui sistem elektronik LPSE tanpa intervensi pihak tertentu. Bila ditemukan pelanggaran prosedur, RSUD selaku pengguna anggaran dan panitia pengadaan dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proyek ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan peningkatan layanan kesehatan masyarakat Grobogan. Transparansi dan akuntabilitas RSUD dalam setiap tahapan pengadaan akan menjadi kunci keberhasilan sekaligus indikator kepercayaan publik terhadap penggunaan dana APBD.
Sementara itu ketika dr Agus Budi Sarjono Direktur RSUD ki Ageng Getas Pendowo dikonfirmasi Cakrawala pihaknya menjelaskan bahwa, Untuk proyek rumah sakit type D pengadaan dan proyek semua masih diselenggarakan oleh Dinkes, jadi RS tinggal terima bersih saja. "Dan kita harus sama-sama memantau dan mengawasi untuk penyelenggaraan nya saja." Ng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar