Dompu-Cakrawalaonline ,Insiden tidak menyenangkan terjadi saat seorang jurnalis media online Cakrawala, Junari, sedang melakukan wawancara resmi dengan pihak Inspektorat dan Parkim Kabupaten Dompu terkait progres serta dugaan kejanggalan pada proyek pembangunan rumah Kumu di Desa Soro.
Saat proses wawancara berlangsung di pantai wisata torowuwu Inspektorat, tiba-tiba datang seorang pria bernama M.Said alias Jenrawan, yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari pelaksana proyek tersebut. Kedatangannya bukan tanpa sebab — ia langsung masuk dan mengintervensi sedang proses wawancara, sehingga menghambat kegiatan jurnalistik yang sedang berjalan.
Menurut saksi, Jenrawan berupaya mencegah pewarta untuk menggali informasi lebih dalam terkait proyek tersebut. Tindakannya dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas pers, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Menghalangi Kerja Pers adalah Pelanggaran Undang-Undang
Perlu diketahui, tindakan menghalangi tugas seorang jurnalis merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan Jenrawan dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang memiliki konsekuensi hukum.
Jurnalis Cakrawala: “Kami Tidak Akan Mundur dari Kewajiban Publik”
Junari, jurnalis dari media Cakrawala, menegaskan bahwa apa yang ia lakukan merupakan tugas mulia demi kepentingan publik.
> “Kami hanya melaksanakan tugas untuk menggali informasi. Tidak seharusnya ada yang mengintervensi, apalagi sampai menghambat kerja pers,” tegasnya.
Inspektorat Diminta Bersikap Transparan
Publik menilai bahwa kehadiran pihak luar yang mencoba masuk ke ruang wawancara dinilai sebagai indikasi adanya upaya menutup informasi. Warga berharap Inspektorat tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun terkait transparansi proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Warga Minta Kasus Ini Ditindaklanjuti
Masyarakat Desa Soro mendesak agar insiden ini diproses, baik oleh pihak penegak hukum maupun Dewan Pers, agar tidak ada lagi tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas dan fungsinya.
(z)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar