Pemalang – Cakrawalaonline,Kementerian Dalam Negeri memberikan asistensi terkait aturan baru Permendagri tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum kepada Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.
Asistensi Permendagri terbaru ihwal Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum itu berlangsung di Ruang MA Telaga Gede Kantor Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Sabtu 22 November 2025.
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah air minum sekaligus memastikan BUMD Air Minum memahami substansi regulasi baru dan melakukan penyesuaian dokumen kelembagaan serta kepegawaian.
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Moch Arief Setiawan, menekankan pentingnya regulasi tersebut sebagai landasan pembenahan SDM dan tata kelola perusahaan air minum daerah.
“Pemendagri nomor 23 tahun 2024 ini merupakan regulasi yang penting dan strategis dalam rangka mewujudkan pengelolaan SDM PDAM yang profesional,” ujar Moch Arief Setiawan.
Moch Arief Setiawan berharap aturan baru tersebut dapat menjadi pedoman untuk memperkuat kelembagaan perusahaan.
“Dengan diterbitkannya peraturan ini diharapakan akan memberikan kepastian hukum dan standarisasi pengelolaan SDM serta mendorong tata kelola yang profesional dalam PDAM,” ungkap Moch Arief Setiawan.
Menurut Moch Arief Setiawan, asistensi ini menjadi kesempatan bagi jajaran Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang untuk mempelajari detail regulasi sekaligus merumuskan langkah nyata agar implementasi berjalan optimal.
“Pada acara asistensi ini, kita diberi kesempatan untuk memahami isi serta substansi dari permendagri ini, serta dapat mengidentifikasikan langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan agar lebih baik lagi,” ucapnya.
Moch Arief Setiawan juga menyampaikan apresiasi atas kesiapan seluruh perangkat internal dalam menyambut penerapan aturan baru.
“Kami sangat mengapresiasi dengan kinerja rekan-rekan, bahwa setiap ketentuan dalam permendagri nomor 23 tahun 2024 ini dapat diimplementasikan dengan baik, agar memberi manfaat yang maksimal bagi perusahaan kita,” jelasnya.
Terakhir, Moch Arief Setiawan menegaskan kegiatan asistensi dari Kementerian Dalam Negeri tersebut harus mendorong penguatan komitmen untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang unggul.
“Kami ingin dapat memiliki pemahaman yang lebih baik, dalam mewujudkan BUMD Air Minum yang lebih profesional, berintegritas, berdaya saing, serta mendorong prinsip-prinsip food corporate government, seperti efisiensi, transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Pemahaman serupa disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pemalang Agus Ikmaludin yang menjelaskan bahwa Permendagri baru, menggantikan aturan sebelumnya. Maka perlu penyesuaian di level daerah.
“Permendagri 23 tahun 2024 ini merupakan pengganti dari pendahulunya yaitu Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentunya dengan permendagri ini kami harap nanti di jajaran PDAM pemalang perlu dilakukan penyesuaian." terangnya.
Agus Ikmaludin memaparkan, penyesuaian tetsebut meliputi Perda, Perbup, maupun SOP yang ada di PDAM yang mengatur tentang organisasi dan kepegawaian masih berdasarkan permendagri lama, sehingga perlu disesuaikan,” terangnya.
Agus Ikmaludin menyebut tenggat waktu penyesuaian berlangsung selama dua tahun. "kalau perlu dilakukan perubahan perda juga diusulkan, mungkin di Perubahan 2026 untuk segera disesuaikan,” katanya.
Lebih jauh, Agus Ikmaludin juga meminta agar tindak lanjut segera dilakukan setelah asistensi.
“Setelah asistensi selesai, buat tim yang da di PDAM sesuaikan agar mengacu pada permendagri 23 ini, kemudian tentunya dengan perda yang baru ini akan memberikan peningkatan kinerja di tubuh PDAM Pemalang,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budi Ernawan, menegaskan, semangat aturan baru ini adalah penataan kembali landasan pendirian BUMD Air Minum.
Budi Ernawan menegaskan bahwa Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang harus mampu meningkatkan kinerja untuk mengejar target layanan nasional.
“Kita masih menyemangati PDAM itu perusahaan yang basisnya bukan profit, tapi benefit, yang penting pelayanan makin bagus.
Namun pada kenyataannya, Budi Ernawan melihat bahwa perkembangan bisnis PDAM tidak terlalu signifikan terhadap target capaian tahun 2045, dimana targetnya 100% pelayanan infrastruktur perpipaan di kabupaten aman.
"status kita sekarang 20%,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Permendagri nomor 23 tahun 2024 dirancang untuk memperkuat sektor air minum di daerah.
“Permendagri 23 Ini kami susun agar BUMD bisa menjadi lebih sehat, lebih menunjukan sebagai sebuah perusahaan, karena ketika kita masih mengedepankan benefit daripada profit,” ungkap Budi Ernawan.
Budi Ernawan menyoroti bahwa cakupan pelayanan PDAM Pemalang masih bisa terus digenjot.
“Karena jika dilihat dari kinerja BUMD PDAM Pemalang dengan jumlah penduduk yang 1 juta lebih, dengan jumlah pelanggan 60 ribu harusnya ini bisa digenjot agar cakupan pelayanan bisa mendekati 100 persen," kata Budi Ernawan.
"Otomatis perusahaan ini bisa menjadi tulang punggung PAD sekaligus juga pelayanan publik khususnya daerah air minum,” pungkasnya.
Dengan asistensi ini, Perumda Air Minum Tirta Mulia diharapkan dapat mempercepat penyesuaian regulatif, peningkatan kualitas SDM, serta penguatan manajemen menuju pelayanan air minum yang semakin profesional dan berdaya saing. (S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar