Pemalang - Cakrawala Online, Pihak DPRD Kabupaten Pemalang, Senin(1/12), menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Tunggal, yakni:''Jawaban Eksekutif(Bupati) Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029''.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang; Martono(PDIP) didampingi Wakil Ketua DPRD Pemalang; Aris Ismail(Partai Golkar) dan dihadiri Para Anggota DPRD Pemalang, Sekwan; Mulyanto, Wabup. Nurkholes, Pj. Sekda; Endro Johan Kusuma, Para: Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, serta Tamu Undangan.
Setelah Rapat Paripurna dibuka secara Resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang; Martono selaku Pemimpin Rapat, kemudian ia mempersilakan Wabup; Nurkholes yang kali ini mewakili Bupati Pemalang; Anom Widiyantoro (yang berhalangan hadir), membacakan Jawaban Eksekutif(Bupati) Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati&Wabup. Pemalang Tahun 2029.
Dalam Jawaban yang disampaikan Wabup; Nurkholes, Pihak Eksekutif(Pemda. Pemalang cq. Bupati Pemalang; Anom Widiyantoro) menanggapi beberapa hal yang dikemukakan masing-masing Fraksi dengan mengklarifikasinya, sebagai berikut: Pertama; Estimasi Besaran Dana Cadangan telah disesuaikan dengan Besaran Biaya Penyelenggaraan Pilbup. sebelumnya, Kedua; Sumber Pendanaan diambilkan dari Pos Pendapatan Daerah yang tidak menggangu Alokasi Wajib(Mandatory Spending), Ketiga; Pengelolaan Dana Cadangan dikelola melalui Rekening Khusus yang ada di BPKAD sesuai dengan PP. Nomor 12 Tahun 2019; Ke-Empat; Pengawasan secara Internal oleh Inspektorat dan secara Eksternal oleh BPK, Kelima; Sinkronisasi dengan RPD&RKPD.
Sesudah Wabup; Nurkholes membacakan Naskah Jawaban Eksekutif(Bupati), Ketua DPRD Kabupaten Pemalang; Martono selaku Pimpinan Rapat, menutup secara Resmi Rapat Paripurna.
(Reporter; slametsbl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar