Dompu- Cakrawalaonline,!
Proses validasi data di BKN dilakukan untuk memastikan data honorer akurat dan terverifikasi. Berikut langkah-langkahnya:
- *Pendaftaran*: Admin instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat ke sistem BKN.
- *Verifikasi dan Validasi*: Instansi melakukan verifikasi dan validasi data, lalu mengunggah Surat Pertanggung jawaban Mutlak (SPJM).
- *Pembuatan Akun*: Tenaga honorer yang berhasil didaftarkan bisa membuat akun pendataan non-ASN untuk memeriksa dan melengkapi datanya.
- *Cek Data*: Tenaga honorer bisa cek data di (tautan tidak tersedia) atau melalui Helpdesk SSCASN BKN.
Data yang perlu diverifikasi meliputi:
- *Data Personal*: alamat, nomor telepon, email
- *Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang*
- *Riwayat Pendidikan*
- *Riwayat Jabatan*
- *Riwayat Masa Kerja*
- *Riwayat Diklat/Kursus*
- *Riwayat Keluarga*
Ketua RTKH 35 Dompu Sahbudin menekan kan hari ini 22- 12- 25, bahwa untuk semua, data di Kab.Dompu sudah diberikan R4 dan R5, gaji nasional harus jelas tegasnya. Dia berharap jangan di samakan dengan teman teman yang sudah lama mengabdi katanya.
Sahbudin ingin kejelasan gaji hari ini menjadi prioritas utama, terutama untuk honorer paru waktu yang sudah terdata di BKN. Sahbudin harapkan terkait dengan gaji harus di seesuaikan dengan aspek kesejahteraan.
Sahbudin hadir untuk membahas persoalan gaji, paru waktu yang belum jelas, kesetaraanya.Kami ingin prioritaskan utamanya adalah tenaga honorer paruh waktu yang sudah terdata dipangkalan data pusat( BKN) bukan data daerah tehaanya.
Data bkn harus jadi acuan, karena ada kehawatiran data Daerah tidak akurat, misalnya dikarenakan ada yang meninggal dan sudah tidak aktif. Pemerintah pusat meminta data lagi memastikan keakuratan Data.
Acuan data hukumnya ada di uu psl 66 dan 5 yang mengatur anggaran gaji berdasarkan data BKN, sementara anggaran 740 m untuk gaji.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar