Kempo ke Kejari Dompu terkait penggunaan dana sekitar Rp 4 miliar untuk simpan pinjam di beberapa wilayah seperti Kempo, Dorokobo, dan lainnya pada 2018-2022. Tujuan laporan ini untuk mengklarifikasi alur dana UPK, ungkap Ketua Lapinda Bidos, Ihwan S.Pd, M.M, kepada awak media 29-12-25.
Selain itu mencegah dugaan penggelapan dana dan korupsi keuangan negara untuk program simpan pinjam masyarakat yang hidup di bawah Garis kemiskinan terangnya.
Ihwan menuturkan, alur keuangan bukan Saja dipertanyakan masyarakat, juga harapan besar pengawas keuangan upk Kecamatan Kempo, yang sudah diberi nama " BUMDESMAS ": Badan usaha milik Desa bersama masyarakat, Syamsuddin H.Talib.
Ketua Lembaga Lapinda Bidos Ihwan,S.PD.M.M, kepada Wartawan mengatakan telah melaporkan pengurus UPK, Kempo kepada Kejari Dompu, untuk memintai keterangan alur dana, upk kepada Ketua UPK, sekretaris, bendahara dan anggota periode 2018- 2022 tegasnya.
Lembaga Lapinda Bidos, pencegahan Korupsi, di Dana Nggahi Rawi Pahu, menyebutkan , adapun ketua HD, NN, LD, VV, RN,RT, dan CC. diduga telah melanggar uu tindak pidana Koupsi.Ihwan dalam memberikan laporan, karena dibutuhkan dan peranserta Masyarakat sesuai amanat UU tindak pidana korupsi pasal 1 ayat 4 tahun 2004 jelasnya.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar