Dompu- Cakrawalaonline
Pemerintah menghapus tiga Perda di Dompu, termasuk Perda No. 17 Tahun 2017 tentang Ketertiban umum dan Perda No. 11 Tahun 2017 tentang Persampahan. Alasan penghapusan ini kemungkinan karena Perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kepentingan umum, atau tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Dalam konteks ini, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda jika dianggap tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi atau menghambat pembangunan dan investasi. Beberapa alasan umum penghapusan Perda antara lain :
- *Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi*: Perda tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan UU atau peraturan lainnya yang lebih tinggi.
- *Menghambat pembangunan dan investasi*: Perda yang terlalu ketat atau tidak relevan dapat menghambat kegiatan ekonomi dan pembangunan.
- *Tidak sesuai dengan kepentingan umum*: Perda harus mendukung kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kelompok tertentu.
- Kepala pol PP menjelaskan kami setuju bahwa perda yang akan di buat lebih spesifik, dan tidak terlalu umum akan lebih abik , sehingga OPD terkait bisa melaksanakan dengan baik, terutama jika didukung oleh dana anggaran yang cukup .
- Dengan perda yang lebih spesifik diharapakan implentasi kebijakn bisa lebih efektif dan tepat sasaranya.
- Perda no 11 tahun 2017, yang dimksud tentang ketertiban umum dan pariwisata , pasal 24 melarang menjadi pengemis, atau ngamen di jalan di bus bus, bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pengemisan dan pengamen seiring Dengan potensi ganguan ketertiban dan kemanan.
- Pasal 31 yang dihapus terkait dengan pengadaan karcis di obyek wisata kemungikan dianggap tidal efektif atau Ada keseuaian Dengan kondisi saat INI , Karena ide Pak gubernur untuk promosi obyek wisasata agar potensi wisata semakin mendunia, Karena langkah positif untuk meningkatkan ekonomi lokal Dan memperkenalkan kekayaan budaya Dan Alaam Daerah.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar