Dompu- Cakrawalaonline,bKarena kurangnya transparansi, Mereka mempertanyakan sumber dana proyek, apakah dari dana pokir, reses, atau dana desa, dan menyoroti tidak adanya papan informasi proyek, yang melanggar Permen PUPR No 14/2020.
Kritik ini muncul karena warga merasa hak mereka untuk mengawasi penggunaan anggaran negara tidak terpenuhi, sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Warga berharap proyek ini berjalan sesuai standar dan transparan agar hasilnya maksimal.
Ketua lembaga anti / pencehahan Korupsi mengharapkan agar proyek siluman
Dapat memenuhi standar dan menghindari dugaan kerugian negara serta memastikan transparansi sumber dana, berikut beberapa hal yang bisa dilakukan:
1. *Pemasangan Papan Informasi Proyek*:
- Pasang papan informasi di lokasi proyek yang jelas berisi: nama proyek, sumber dana, anggaran, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan. Sesuaikan dengan Permen PUPR No 14/2020.
2. *Publikasi Informasi Proyek*:
- Unggah informasi proyek di website resmi desa atau pemerintah daerah, termasuk dokumen perencanaan, anggaran, dan laporan progres.
- Gunakan media sosial atau pengumuman publik untuk sosialisasi kepada warga.
3. *Pelaksanaan Musyawarah Desa (MDes)*:
- Adakan pertemuan dengan warga untuk membahas rencana, anggaran, dan progres proyek. Dokumentasikan hasil musyawarah.
4. *Pengawasan Partisipatif*:
- Bentuk tim pengawas dari warga yang transparan dan akuntabel untuk memantau pelaksanaan proyek.
- Libatkan lembaga desa atau BUMDes dalam pengawasan.
5. *Laporan Keuangan Transparan*:
- Sediakan laporan penggunaan dana yang jelas, bisa diakses warga, dan sesuai dengan peraturan keuangan desa.
- Lakukan audit internal atau eksternal jika diperlukan.
6. *Kepatuhan pada Regulasi*:
- Pastikan semua proses sesuai UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permen PUPR No 14/2020.
- Dokumentasikan semua proses untuk memudahkan pemeriksaan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar