Lembaga Lapinda Bidos dan Pengawas UPK Kempo akan melaporkan pengurus UPK Kempo kepada BPK NTB karena dinilai lamban dalam menangani kasus penggelapan dan dugaan korupsi dana UPK. Mereka menuduh bahwa uang miliaran telah dibagikan oleh pengurus dan pejabat.
Kejari Dompu masih mengumpulkan data faktual terkait penggunaan dana sekitar Rp 4 miliar untuk simpan pinjam di beberapa wilayah seperti Kempo, Dorokobo, dan lainnya pada 2018-2022.
Tujuan laporan ini adalah untuk mengklarifikasi alur dana UPK dan mencegah dugaan penggelapan dana dan korupsi keuangan negara untuk program simpan pinjam masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah HD, NN, LD, VV, RN, RT, dan CC, yang disebutkan telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Syamsudin Talib selaku pengawas UPK, mengharapkan agar aparat penegak hukum dalam waktu tidak terlalu lama dapat melakukan proses secara hukum bagi mereka penggelapan dan pemanfaatan Dana upk kepentingan pribadi pejabat di Kempo, salah satunya, adalah Arf, pegawai Camat Kempo, Dengan jaminan sertifikat katanya. 10-1-26.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar