*Kritik untuk Dewan Pers dan Media*
_Oleh: Wicaksono_
Dalam sidang yang digelar pada Senin (19/1/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya, sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik.
Saya membaca berita tentang putusan MK terbaru itu sambil menyeruput kopi yang sudah dingin. Beritanya singkat, bahasanya formal, dampaknya panjang.
Putusan itu menegaskan kembali bahwa produk jurnalistik tidak bisa langsung ditarik ke ranah pidana atau perdata. Sengketa pers harus diselesaikan lewat Dewan Pers. Wartawan dilindungi. Pers dijaga. Demokrasi, katanya, diselamatkan.
Sebagai pensiunan wartawan, saya paham betul mengapa putusan seperti ini disambut lega di ruang-ruang redaksi. Saya pernah hidup di masa ketika satu judul berita bisa berujung ke kantor polisi. Saya tahu rasanya menulis sambil membayangkan pasal. Saya juga tahu betapa mahalnya kebebasan pers itu diperjuangkan.
Tapi pagi ini, setelah menutup berita, pikiran saya justru melayang ke wajah-wajah yang jarang masuk berita. Wajah orang biasa yang namanya keburu viral karena satu berita yang keliru. Wajah yang tidak pernah diundang ke seminar kebebasan pers. Wajah yang tidak punya kolom opini untuk membela diri.
Mereka tidak ikut merayakan putusan ini. Mereka sedang sibuk menjelaskan ke tetangga, ke keluarga, ke atasan, bahwa berita itu tidak sepenuhnya benar. Atau bahkan sama sekali salah.
Di situlah keganjilannya terasa.
Putusan pengadilan memberi perlindungan kuat bagi pers. Tapi di era digital, luka akibat kesalahan pers juga jauh lebih dalam dan lama sembuhnya. Berita yang salah hari ini tidak pernah benar-benar mati. Ia disalin, disimpan, diingat, dan kadang dibangkitkan kembali di saat paling tidak tepat. Sementara koreksi, hak jawab, dan permintaan maaf sering hadir seperti catatan kaki. Ada, tapi nyaris tak dibaca.
Sebagai orang yang pernah hidup dari mengetik berita, saya ingin jujur mengatakan ini: mekanisme etik pers kita tertinggal jauh dari cara kerja dunia digital.
Di atas kertas, Dewan Pers bekerja rapi. Ada pengaduan, ada pemeriksaan, ada putusan. Media diminta mencabut berita, memuat koreksi, meminta maaf. Secara prosedural, semua tampak beres. Tapi keadilan bukan cuma soal prosedur. Ia juga soal rasa.
Dan di sinilah korban sering kalah telak.
Bayangkan posisi mereka. Nama mereka muncul di berita dengan tuduhan, insinuasi, atau kesalahan fatal. Dalam hitungan jam, orang-orang membentuk opini. Dalam hitungan hari, berita itu jadi referensi. Lalu beberapa minggu kemudian, Dewan Pers memutuskan media bersalah dan memerintahkan koreksi. Koreksinya terbit. Sunyi. Tidak viral. Tidak dibagikan. Tidak diingat.
Nama baik pihak yang dirugikan? Sudah keburu mengendap sebagai prasangka.
Lalu kita berkata kepada korban, “Ini sudah selesai secara etik.”
Selesai untuk siapa?
Saya tidak sedang menuntut pers dihukum seperti penjahat. Saya juga tidak ingin wartawan hidup dalam ketakutan hukum. Tapi kita harus berani mengakui satu hal yang sering dihindari: tidak semua kesalahan jurnalistik adalah kecelakaan yang patut dimaklumi.
Ada berita yang salah karena informasi memang sulit diverifikasi. Tapi ada juga berita yang salah karena tergesa-gesa, karena mengejar klik, karena judul dipaksa lebih liar dari isinya, karena verifikasi dianggap penghambat trafik.
Di titik itulah, koreksi dan permintaan maaf saja terasa terlalu murah. Terlalu ringan.
Masalahnya, Dewan Pers masih memperlakukan semua kesalahan itu dengan pendekatan yang hampir seragam. Seolah semua kekeliruan berada di spektrum yang sama. Padahal dampaknya sangat berbeda bagi korban.
Kalau Dewan Pers ingin tetap relevan dan dipercaya publik, ada beberapa hal yang, menurut saya, perlu dipikirkan ulang dengan serius.
Pertama, sanksi etik harus dirancang untuk memulihkan korban, bukan sekadar menertibkan redaksi.
Selama ini, sanksi lebih terasa sebagai urusan internal pers. Media ditegur. Media diminta koreksi. Media diminta minta maaf.
Tapi bagaimana dengan pemulihan nama korban? Mengapa koreksi tidak diwajibkan muncul dengan visibilitas yang setara dengan berita awal? Mengapa permintaan maaf tidak diperlakukan sebagai konten utama, bukan formalitas?
Kalau berita salah muncul di headline dan media sosial, koreksinya juga seharusnya hadir di ruang yang sama. Bukan disembunyikan di sudut situs, seperti rasa bersalah yang ingin cepat dilupakan.
Kedua, Dewan Pers perlu berani membedakan kesalahan wajar dan kelalaian serius.
Pers bukan mesin suci. Salah itu mungkin. Tapi kelalaian sistemik adalah masalah lain. Media yang berulang kali melanggar etika karena clickbait, framing sembrono, atau penggunaan teknologi tanpa kontrol editorial, tidak bisa terus berlindung di balik kata “kekeliruan” atau “ketidaksengajaan.”
Untuk kasus-kasus seperti ini, sanksi etik harus meningkat. Bukan untuk menghukum kebebasan pers, tapi untuk melindungi publik dari praktik jurnalistik yang merusak.
Ketiga, mekanisme kompensasi etik perlu dipertimbangkan.
Banyak korban tidak ingin membawa wartawan ke pengadilan. Mereka hanya ingin dipulihkan. Dewan Pers bisa mendorong skema pemulihan yang lebih konkret: bantuan klarifikasi publik, dukungan pemulihan reputasi, atau bentuk kompensasi yang proporsional. Ini bukan perdata, bukan pidana, tapi pengakuan bahwa kerugian korban itu nyata.
Keempat, putusan Dewan Pers harus lebih transparan dan komunikatif.
Publik berhak tahu mengapa sebuah media dinyatakan bersalah, seberapa berat pelanggarannya, dan mengapa sanksinya seperti itu. Putusan yang terlalu normatif justru memicu kecurigaan bahwa Dewan Pers lebih sibuk menjaga industri daripada rasa keadilan.
Transparansi justru akan melindungi pers yang bekerja benar, sekaligus memberi legitimasi moral bagi korban.
Dewan Pers bukan satu-satunya pihak yang harus becermin. Media juga harus berhenti bersikap defensif setiap kali bicara soal korban. Ada kecenderungan lama di kalangan jurnalis untuk merasa bahwa kritik terhadap pers selalu ancaman. Padahal tidak selalu begitu. Banyak kritik lahir dari luka yang nyata.
Media perlu kembali mengingat satu hal mendasar yang dulu diajarkan di ruang redaksi, sebelum algoritma dan KPI mengambil alih: di balik setiap berita, ada manusia.
Kecepatan bukan alasan untuk ceroboh. Viral bukan alasan untuk abai. Koreksi bukan penghapus dosa jika dilakukan tanpa empati.
Sebagai pensiunan wartawan, saya masih percaya pada pers. Saya percaya pada perannya sebagai pengawas kekuasaan. Tapi kepercayaan publik tidak bisa dipertahankan hanya dengan berlindung di balik putusan pengadilan dan mekanisme etik yang ketinggalan zaman.
Kebebasan pers bukan izin untuk melukai tanpa pemulihan. Dan keadilan bagi korban tidak boleh selalu diminta menunggu sampai ingatan publik keburu mengeras.
Kalau tidak, suatu hari nanti, pers akan tetap bebas secara hukum, tapi sepi secara moral. Dan itu jauh lebih berbahaya daripada kritik paling pedas sekalipun.
Demikian berita ditulis oleh Wicaksono. ( Siti M/ Sab )
__________

Tidak ada komentar:
Posting Komentar