Dompu- Cakrawalamerdeka.Com.!
- Pemerintah Kabupaten Dompu terus menunjukkan komitmen serius dalam mencari kejelasan dan solusi kebijakan terkait penanganan Tenaga Honorer Non Database BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu, Muhammad Nursalam, ST, saat menggelar jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (26/01/2026)
Muhammad Nursalam menjelaskan bahwa komitmen pemerintah daerah diwujudkan melalui audiensi dan konsultasi resmi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026 di Jakarta.
pada pukul 10.45 WIB bertempat di Ruang Rapat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Lantai VII BKN RI. Rombongan Pemerintah Kabupaten Dompu diterima langsung oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN RI, Dr. Rahman Hadi, didampingi Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN RI, Muhammad Ridwan, ST, M.Eg.
Rombongan Pemerintah Kabupaten Dompu terdiri dari unsur eksekutif yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Plt. Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, serta Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD dan PPSDM.
Selain itu, audiensi juga dihadiri oleh tiga perwakilan Tenaga Honorer Non Database, yakni:
Muhammad Amrullah (Ketua Aliansi), Iman Mujahidin (Perwakilan Tenaga Kesehatan), M. Nur Adytia.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan tenaga honorer menyampaikan aspirasi agar Tenaga Honorer Non Database BKN yang masih aktif mengabdi dapat tetap dipertahankan.
Aspirasi tersebut didasarkan pada kondisi riil di lapangan, di antaranya masih terdapat tenaga guru yang menerima honor melalui dana BOS, telah memiliki sertifikasi serta terdata dalam Dapodik, serta tenaga teknis yang masih menerima insentif dari program dan kegiatan pada masing-masing OPD.
Menanggapi hal tersebut, pihak BKN menyampaikan bahwa secara kelembagaan BKN dapat memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah, namun penetapan regulasi dan kebijakan substantif sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian PANRB.
BKN menegaskan bahwa pengangkatan ASN maupun PPPK harus tetap berpedoman pada data yang valid, kebutuhan riil organisasi, kemampuan belanja pegawai, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki otonomi dalam pengambilan kebijakan kepegawaian daerah, sepanjang tetap berada dalam koridor kebijakan nasional.
PEMKAB DOMPU CARI SOLUSI TERBAIK PENANGANAN TENAGA HONORER NON DATABASE BKN
Disampaikan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer secara nasional telah dituntaskan hingga Tahun 2024, sehingga kondisi di Kabupaten Dompu dipahami sebagai upaya mempertahankan tenaga lama, bukan pengajuan tenaga baru.
Namun demikian, apabila dilakukan pengajuan kebijakan, terdapat tiga kemungkinan keputusan, yakni disetujui, ditolak, atau ditunda, bergantung pada urgensi kebutuhan dan dukungan anggaran daerah.
Selanjutnya, pada pukul 15.55 WIB, rombongan Pemerintah Kabupaten Dompu melanjutkan audiensi dengan Kementerian PANRB RI di ruang layanan konsultasi. Rombongan diterima oleh Ibu Agie, Pejabat Fungsional pada Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, mewakili Deputi Bidang SDM Aparatur.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa permasalahan Tenaga Honorer Non Database BKN tidak hanya terjadi di Kabupaten Dompu, namun juga dialami oleh banyak daerah di Indonesia.
KemenPANRB menegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer secara nasional telah dilakukan melalui mekanisme CPNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, sehingga pemerintah pusat akan sangat berhati-hati dalam mengakomodasi permintaan daerah, terutama pada kondisi belanja pegawai yang telah tinggi.
KemenPANRB juga menekankan pentingnya pemetaan tenaga Non ASN yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu. Penanganan tenaga Non ASN yang masih tersisa pada prinsipnya dikembalikan kepada kebijakan daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan layanan publik.
Beberapa alternatif penanganan yang dapat dipertimbangkan antara lain melalui mekanisme outsourcing atau pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai penutup, baik BKN maupun KemenPANRB menyatakan memahami kebijakan daerah sebagai bentuk kearifan lokal, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan data, fakta, kebutuhan riil, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Ditegaskan pula bahwa tidak terdapat kebijakan pemberhentian tenaga honorer, namun perlu menjadi perhatian bahwa masa berlaku Surat Keputusan (SK) hingga 31 Desember 2025 merupakan batas administratif yang harus disikapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan pencerahan informasi kepada publik, tentang Tenaga Honorer Non Database di Kabupaten Dompu. ( Z)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar