Kudus -Cakrawalaonline, Kasus penyerobotan hak waris tanah mencuat lagi, kini dialami oleh Dewi Aisyah (81) seorang nenek yang beralamat di Gondosari RT 2/2 desa Gondosari kec Gebog kab.Kudus, dia menjadi korban dari keserakahan adiknya menguasai tanah secara sepihak.
Maka pada tanggal 5 pebruari 2026 Dewi Aisyah di dampingi kuasa hukum Chambali SH.MH menuntut keadilan di POLRES KUDUS guna melaporkan adanya dugaan tindak perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan tanah waris ,yang dilakukan oleh seorang bernama Busrogi.
Adapun penggadu dan teradu adalah kakak beradik kandung.Anak dari pasanggan suami istri almarmum Sofwan dan almarhum Supiah. Bahwa semasa hidupnya almarhum Sofwan dan almarhumah Supiah memiliki beberapa bidang tanah yang sebagian telah dihibahkan kepada penggadu Dewi Aisyah dan teradu Busrofi. Serta terdapat satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal almarhumah Supiah, semasa hidupnya tersebut tercatat dalam buku C525 Ps128 D1 atas nama Sofwan dan sampai saat ini belum dibagi kepada para ahli waris almarhum Sofwan, bahwa pengadu telah berupaya meminta bagian tanah waris yang semula ditempati almarhum sofwan dan almarhumah Supiah, namun tidak ditanggapi dengan baik oleh teradu Busrofi. Bahwa tanggal 19 November 2021 pengadu telah mengajukan gugatan waris ke penggadilan negeri kudus
Namun diketahui kemudian bahwa tanah waris tersebut telah terbit sertpikat Hak milik (SHM) nomer 03076 atas nama Busrofi. Penerbitan sertipikat tersebut patut diduga dilakukan melalu persesongkolan Busrofi dengan mantan kepala desa Jurang kecamatan Gebog kabupaten Kudus.
Sampai berita ini diturunkan masih ada beberapa pihak yang perlu diklarifikasi demi keberimbangan berita. Sam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar