res

Konstitusionalitas Anggaran MBG: Populisme vs. Prioritas Pendidikan Hasan Bin Musad Dosen Magister Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Breaking

21 Februari 2026

Konstitusionalitas Anggaran MBG: Populisme vs. Prioritas Pendidikan Hasan Bin Musad Dosen Magister Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.



Jogja.Cakrawala

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menghadapi ujian berat. Bukan sekadar menguji pasal demi pasal, tetapi juga menguji kejernihan berpikir kita dalam memaknai mandat konstitusi. Tiga gugatan sekaligus diajukan oleh para guru, dosen, dan penyelenggara pendidikan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Pasal yang dipersoalkan? Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya yang dengan gamblang memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan.


Persoalannya bukan terletak pada niat baik program MBG. Memberi makan bergizi kepada anak sekolah adalah langkah mulia. Tapi, ketika anggaran pendidikan yang secara konstitusional diamanatkan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN" digunakan untuk program yang secara substansi adalah program kesehatan dan perlindungan sosial, maka kita sedang bermain api dengan konstitusi.


*Ketika Angka Berbicara*

Mari kita bedah angka-angkanya. Total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk MBG mencapai sekitar Rp223 triliun hingga Rp268 triliun. Artinya, jika ditarik keluar pos MBG, anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN. Jauh di bawah mandat konstitusi 20 persen.


Lebih mengkhawatirkan lagi, data dari Kompas.id (2026) menunjukkan bahwa anggaran pendidikan di luar MBG hanya Rp545,5 triliun, atau setara 14,2 persen dari total belanja negara. Apa artinya? Angka 20 persen yang digembar-gemborkan pemerintah ternyata hanya ilusi statistik. Di balik angka itu, tersembunyi program yang secara hakiki bukan urusan pendidikan.


Para pemohon di MK dengan tepat mendalilkan bahwa frasa "memprioritaskan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama yang tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang bisa dialihkan. Argumentasi ini sejalan dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus digunakan secara langsung untuk kegiatan yang bersifat mendidik


*Kekeliruan Interpretasi dan Perluasan Makna*

Persoalan kedua adalah soal teknik legislasi yang bermasalah. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi. Padahal, dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan oleh Maria Farida Indrati (2007:35), penjelasan seharusnya hanya berfungsi memperjelas norma, bukan menambah atau memperluas substansi pengaturan.


Dengan memasukkan MBG ke dalam penjelasan, pemerintah telah melakukan perluasan makna yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Seorang dosen penggugat, Rega Felix, dalam pernyataannya di Hukumonline (2026) menegaskan bahwa program MBG adalah "program penunjang" yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang bersifat esensial.


*Dampak Konkret di Lapangan*

Argumentasi hukum tidak boleh berhenti di ruang sidang yang dingin. la harus menyentuh realitas. Para penggugat memaparkan dampak nyata yang sudah mulai terasa: tertundanya pembayaran tunjangan guru dan dosen, penurunan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP), serta berkurangnya alokasi anggaran Perpustakaan Nasional. Data dari Kementerian Keuangan (2026) menunjukkan bahwa realisasi penyaluran tunjangan profesi guru triwulan pertama tahun ini mengalami keterlambatan hingga dua bulan di beberapa daerah.


Ironisnya, program yang katanya untuk siswa justru mengorbankan kepentingan siswa itu sendiri. Ketika anggaran PIP dipangkas untuk dialihkan ke MBG, siswa miskin kehilangan akses bantuan pendidikan yang lebih langsung. Ini adalah paradox kebijakan yang harus kita cermati bersama..


*Perdebatan yang Tak Pernah Usai*

Menariknya, perdebatan tentang apa yang "masuk" dan "tidak masuk dalam anggaran pendidikan bukanlah hal baru. Pada tahun 2008, dalam sidang uji materi UU Sisdiknas, Menteri Hukum dan HAM saat itu, Andi Matalatta, justru menyatakan bahwa pengaturan alokasi dana tidak tepat dicantumkan dalam UU Sisdiknas karena domainnya adalah UU APBN (Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007).


Ini menunjukkan bahwa persoalan klasifikasi anggaran selalu menyisakan ruang perdebatan. Namun, perbedaan kali ini lebih fundamental karena menyangkut penafsiran konstitusi, bukan sekadar teknis penganggaran. Jimly Asshiddiqie (2010:145) dalam bukunya Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia menegaskan bahwa penafsiran konstitusi harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hak-hak konstitusional warga negara.


*Antara Populisme dan Konstitusionalisme*

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai gugatan ini lemah dan besar kemungkinan akan kalah. Tapi kita perlu bertanya: ukuran "kuat" dan "lemah" itu apa? Apakah kuat karena programnya populis? Atau kuat karena secara politik menguntungkan?


Mahkamah Konstitusi, melalui sejumlah putusannya (Putusan Nomor 012/PUU-III/2005, 026/PUU-III/2005), sebenarnya telah menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20. persen harus digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, MK menyatakan bahwa "alokasi anggaran pendidikan 20 persen merupakan wujud konkret komitmen negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang harus diimplementasikan secara murni dan konsekuen".


MBG, sebaik apa pun tujuannya, tetaplah program intervensi gizi dan kesehatan. la boleh penting, boleh diperlukan, tetapi ia bukan pendidikan. Sebagaimana dikemukakan oleh pakar hukum keuangan negara, Binsar Gultom (2025:89), "mencampuradukkan pos anggaran yang berbeda secara substantif tidak hanya melanggar asas kepastian hukum, tetapi juga menyulitkan evaluasi akuntabilitas program".


*Penutup: Menegakkan Kejujuran Konstitusional*

Jika MBG memang program strategis, silakan dialokasikan dari pos yang tepat: pos kesehatan, pos perlindungan sosial, atau pos bantuan sosial. Jangan memaksanya masuk ke pos pendidikan hanya agar angka 20 persen tetap terlihat tercapai, padahal secara substansial kita justru mengkhianati semangat konstitusi.


Kita tidak menolak anak-anak mendapat makanan bergizi. Kita hanya menolak cara yang tidak jujur secara konstitusional. Karena kejujuran dalam bernegara tidak dimulai dari hal-hal besar, tetapi dari cara kita mengalokasikan anggaran, dari cara kita memaknai prioritas, dan dari keberanian kita untuk mengatakan: "Ini keliru, meskipun tujuannya baik."


Mahkamah Konstitusi kini memegang kunci. Semoga para hakim konstitusi diberi kebijaksanaan untuk membedakan antara popularitas dan konstitusionalitas. Karena pada akhirnya, negara ini tidak dibangun di atas program-program populis, tetapi di atas fondasi konstitusi yang kokoh. Sebagaimana pesan Moh. Mahfud MD (2011:203), "negara hukum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik sesaat, karena. konstitusi adalah perjanjian abadi bangsa"(sbr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar