DIY Yogyakarta Cakrawalamerdeka.com- Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kali ini mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Sejalan dengan tema tersebut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Supriyono kini turun gunung dalam rangka menyatukan kebersamaan insan pers yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI).
Supriyono mengajak insan pers IWOI harus meningkatkan kompetensinya dalam menunaikan profesinya sebagai jurnalis. Hal itu diungkapkan agar dengan insan pers IWOI menjadi seorang jurnalis yang terpercaya, independen, harus mampu menyampaikan berita yang benar dan dapat dipercaya, aktual serta tidak hoaxs.
"Era digital saat ini kita tahu kalau semua orang bisa menulis dan menjadi wartawan juga sangat mudah. Bahkan mendirikan media online juga mudah. Karena itu, kita ingin jurnalis anggota IWOI meningkatkan kompetensi dirinya melalui tulisan beritanya yang aktual, terpercaya dan bukan berita hoaks," ujar Supriyono, disela mengikuti peringatan HPN 2026, Senin (9/2/2026).
Ia juga mengingatkan agar selalu waspada dan hati-hati apabila menulis berita. Harus berani memerangi berita bohong atau hoax serta tidak boleh mencemarkan nama baik.
Momentum HPN 2026 dengan tema "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat" sebagai insan Pers tentu harus mendukung tujuan baik ini. Karena Pers adalah profesi strategis dalam mendukung keberlangsungan pembangunan nasional dan daerah
Dalam pesannya, Supriyono juga berharap terutama bagi anggota IWOI di DIY bisa selalu menjaga kerukunan dan kekompakan. Juga selalu menjaga nama baik IWOI, menjaga marwah jurnalis profesional yang bermartabat.
Sementara itu, Drs Ome Jupiter, wartawan senior menyampaikan bahwa anggota IWOI jangan berkecil hati dan merasa dibedakan dengan wartawan lain saat melakukan tugas jurnalistik. Pasalnya, semua jurnalis atau wartawan pada dasarnya memiliki derajat yang sama dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonesia.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa ayat tersebut menegaskan kebebasan berserikat bagi wartawan dan diperkuat dengan kewajiban menaati kode etik jurnalistik di ayat (2).
"Jadi sangat jelas bahwa pasal ini menjamin para pekerja wartawan tidak bisa dilaksanakan oleh siapapun, termasuk pemerintah untuk mewajibkan wartawan bergabung ke dalam organisasi Pers tunggal. Dan ini sejalan dengan prinsip kebebasan pers," tegas Ome.
Karena itulah, jika ada diantara kelompok menyebut bahwa wartawan legal adalah yang ikut bergabung dengan organisasi Pers tertentu atau organisasi Pers yang paling tua berdiri di negeri ini, adalah penyesatan.
(Sab Pers Jogja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar