😮 Kasus dugaan penyimpangan dana pertanian di Kabupaten Bima ini memang sangat serius! Taufik, ST, M.T, mantan Plt. Kadis Pertanian & Perkebunan, membantah tuduhan penyimpangan dana sebesar 8 miliar rupiah dan menyatakan bahwa program-program tersebut ditujukan kepada 361 kelompok tani dengan transparansi yang jelas.
Taufik juga menjelaskan bahwa setiap kelompok tani memiliki rekening sendiri dan pengadaan barang serta jasa pendukung telah sesuai dengan juknis dan juklak dari pusat. Namun, LSM Kipang NTB menuding Taufik dan Syarifuddin melakukan konspirasi terselubung dan tidak transparan dalam mengelola keuangan negara.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan LSM Kipang NTB telah meminta Kejati NTB dan BPK untuk melakukan audit secara terbuka. Penasehat Hukum Taufik, Tasrif SH, meminta klarifikasi dan konfirmasi atas pemberitaan tersebut.
Dengan munculnya dugaan penyimpangan Dana, seluruh kelompok tani mersa resah karena mengkhawatirkan tertunda nasib petani ujar tasrif kepada wartawan di Taman ria Sabtu 28-3-26.!(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar