PATI – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Pati. Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat pelaku yang seluruhnya masih di bawah umur atau berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di jalan desa wilayah Desa Talun RT 02 RW 04, Kecamatan Kayen. Korban berinisial AFD (18), warga setempat, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada serta sejumlah luka akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya melakukan kegiatan tongtek dengan memutar sound system di atas mobil pick up. Saat melintas di sebuah perempatan desa, rombongan korban bertemu dengan kelompok pelaku yang sedang nongkrong sehingga terjadi cekcok.
“Awalnya terjadi cekcok antara rombongan korban dengan kelompok pelaku di perempatan jalan hingga sempat terjadi saling lempar batu,” ujar Kompol Dika.
Menurutnya, korban kemudian meninggalkan rombongannya dan berjalan sendirian menuju kelompok pelaku. Saat itulah empat pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Korban yang datang sendirian langsung diserang secara bersama-sama oleh para pelaku dengan cara dipukul, ditendang, hingga ditusuk menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai ABH masing-masing berinisial W (16), I (16), A (15) dan B (15). Dari hasil penyelidikan diketahui masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Pelaku B menendang korban, pelaku I memukul dan menendang korban hingga terjatuh, pelaku W menggunakan pisau untuk menyabet dan menusuk korban, sedangkan pelaku A menginjak kaki korban,” ungkap Kompol Dika.
Setelah kejadian tersebut, korban sempat berjalan sambil memegangi dadanya akibat luka tusuk sebelum akhirnya ditolong temannya dan dibawa ke RSUD Kayen. Namun sekitar pukul 02.40 WIB korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang menembus hati dan menyebabkan perdarahan hebat.
“Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku,” pungkas Kompol Dika.
(Humas Resta Pati)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar