Grobogan-Cakrawalaonline, Satu korban pembacokan di Desa Sengonwetan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah akhirnya meninggal dunia.
Satu korban itu yakni Abu. Ia dikabarkan meninggal setelah mendapat luka bacok di kepala bagian belakang.
”Ya tadi pagi baru ada kabar. (korban) Mbah Abu, luka bacok bagian belakang sebelah telinga,” ujar Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo, Senin (30/3/2026).
Seorang pria berinisial S (33) di Dusun Gundi, Desa Sengonwetan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan terpaksa diamankan petugas Polsek Kradenan. Sebab, ia telah membacok ayah dan lima warga lainnya.
Aksi brutal itu sempat ramai dibagikan di media sosial. Dalam narasi yang dibagikan, pelaku melakukan aksinya dengan sebilah parang. Disebutkan juga, pelaku diduga merupakan orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).
Baca juga :
Minggu Tragis Sengonwetan Grobogan, Pria Cekik Ibu dan Bacok 6 Warga
Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo berujar, peristiwa mengerikan itu bermula sekira pukul 15.00 WIB saat pelaku terlihat emosi dan mencari ponsel di rumahnya, Desa Sengonwetan.
”Awalnya pelaku marah-marah di rumah dan sempat mencekik ibu kandungnya hingga tidak sadarkan diri,” ujar AKP Edy Sutarjo.
Saat beberapa saksi hendak mengecek kondisi ibu pelaku yang pingsan, pelaku tiba-tiba datang dan langsung mengambil parang dari bawah jok motornya. Tanpa babibu, pelaku langsung membabi buta mengayunkan senjata tajam tersebut.
Korban pertama yakni Markini (63), yang saat itu sedang menggendong cucunya yang berusia 3 tahun di pinggir jalan. Pelaku membacok korban hingga mengenai telinga dan kedua tangan korban.
Pelaku yang gelap mata kemudian menyisir area sekitar dan melukai lima warga di Sengonwetan lainnya, yakni Nyami (66), Abu (81), Darsih (63), Karni (80), serta ayah kandungnya sendiri, Suroto (65).
Aksi brutal tersebut berakhir setelah warga sekitar beramai-ramai mengepung dan berhasil mengamankan pelaku. Pihak perangkat desa setempat kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kradenan.
”Keenam korban langsung dilarikan ke Puskesmas 1 Kradenan, namun karena luka yang diderita cukup parah, seluruh korban dirujuk ke RSUD Purwodadi untuk mendapatkan perawatan medis intensif,” jelas kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 57 cm dan pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Kradenan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Ng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar