Dompu, Cakrawalamerdeka.Com. – Hingga April 2026, baru 41 sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Dompu yang mengantongi SK Definitif dari Dinas Dikpora Dompu. Padahal total SD dan SMP di Dompu mencapai 275 sekolah.
Artinya, capaian SK Definitif baru 14,9 persen. Kinerja pemerintah daerah dinilai lamban dalam penataan kelembagaan sekolah.
Dari data yang dihimpun, masih ada 81 sekolah berstatus lowong kepemimpinan. Saat ini baru sebagian yang diproses pengisian SK Definitif kepala sekolahnya.
Sementara 40 sekolah lainnya akan di-_regrouping_ pada tahap berikutnya. Penggabungan itu bersamaan dengan 194 sekolah yang kepala sekolahnya memasuki batas waktu kepemimpinan 4 tahun.
*Pelantikan Tergantung Bupati, Terbentur TPP*
Soal pelantikan kepala sekolah, kewenangan ada pada Bupati dan Kadis Dikpora Dompu. Sempat direncanakan digelar pada Upacara Hardiknas, 2 Mei 2026, namun masih menunggu arahan Bupati.
Merujuk aturan baru, pelantikan kepala sekolah ditiadakan karena jabatan kepsek adalah tugas tambahan guru. Kepala sekolah sebagai guru profesional tetap berhak mendapat tunjangan sertifikasi. Jika dilantik, dikhawatirkan berimplikasi pada persetujuan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), sementara regulasi keuangan daerah Dompu relatif terbatas.
*PLT Sudah Boleh Tanda Tangan Ijazah*
Terkait kewenangan penandatanganan ijazah oleh kepala sekolah PLT, baik yang berstatus ASN maupun PPPK, sudah diperbolehkan. Hal ini merujuk Keputusan Bersama Kemendikbudristek dan Sekjen PB PGRI Pusat tahun 2022.
Aturan tersebut juga membuka peluang PPPK murni diangkat menjadi kepala sekolah definitif mulai tahun 2025. Hal itu disampaikan pada peringatan Hari Guru Nasional di Gedung Guru, Jakarta, 25 November 2022.
“SK Definitif ini penting untuk kepastian hukum dan stabilitas manajerial sekolah. Kalau lambat, dampaknya ke mutu layanan pendidikan,” kata salah satu pengamat pendidikan Dompu.
Dinas Dikpora Dompu diharapkan mempercepat proses penerbitan SK Definitif dan penataan sekolah agar tidak mengganggu tahun ajaran baru.(Zun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar