Jakarta,Cakrawalamerdeka.com- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi aturan tentang pengurusan piutang negara alias utang yang wajib dibayar ke negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Tujuannya untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Aturan mulai berlaku pada sejak diundangkan 24 April 2026.
"Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (27/4/2026).
Salah satu ketentuan baru dalam PMK ini yaitu barang jaminan atau harta lainnya milik penanggung/penjamin utang yang telah disita oleh negara dapat langsung dikuasai dan digunakan pemerintah melalui panitia urusan piutang negara (PUPN) tanpa harus memperoleh persetujuan dari penanggung utang/penjamin utang. Dengan demikian aset sitaan tidak lagi harus dijual melalui lelang.
"Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," tulis Pasal 186A ayat (b) aturan tersebut.
Adapun untuk bentuk barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain yang bisa dilakukan pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak termasuk aset keuangan berupa uang tunai; aset digital/kripto; kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu seperti obligasi, saham, atau surat berharga lainnya; piutang/tagihan; dan/atau penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Adapun aset berupa tanah dan/atau bangunan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: aset telah bersertifikat atas nama Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak; aset tidak terkait permasalahan hukum; aset dalam kondisi tidak dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah; dan aset dalam kondisi tidak menjadi jaminan utang kepada kreditur yang lain.
"Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang, tanpa mengurangi biaya administrasi pengurusan Piutang Negara," tulis pasal 297D aturan tersebut. (Fr-Detikfinance)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar