Dompu, Cakrawalamerdeka.Com.– Rencana eksekusi pembongkaran dan pemindahan pedagang sayur yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Tradisional Soriutu Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Sat Pol Pol PP Kab.Dompu, Dinas perindang, Dinas Perbubungan Kab.Dompu, Camat Manggelewa, Polsek Manggelewa, Koramil 1614 - 06, Manggelewa turun tangan melakukan ekskusi pemindahan pedagang sayur - sayuran, ke tempat yang baru disediakan pemerintah.
Semula, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Pol PP Kabupaten Dompu Dinas Perhubungan telah menjadwalkan pemindahan pedagang ke lokasi yang telah disediakan pemerintah. Namun, kegiatan tersebut undur, ! Sekarang kapan lagi, ujar salah satu pedagang Ico dan Fitri, karena kami tidak punya tempat di bahu jalan tegasnya , Minggu 26-4-26. Merujuk pada petugas di lapangan telah mengantongi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi atas nama pemerintah, dan sesuai surat perintah tugas yang di tempatkan di Pasar Soriutu ujarnya.
Menyinggung belum layaknya pasar yang di sediakan penetapan pasar sementara pedagang pasar sayur sayuran dimohonkan bersabar agar pemerintah pusat akan menilai pasar dijadikan pasar bertinngakat bediri megah,. Kalau memang saling bertahan pemerintah pusat tidak akan memberikan kontribusi terbaik untuk Daerar Kita ujar Ico dan Fitri.
Ico dan Fitri melalui petugas pasar lapangan atas nama pemerintah menyampaikan bahwa kita sudah kelalaian sehingga pemerintah pusat menarik kembali dana saat bupati H.Bambang M.Yasin, ketua DPRD H.Andi Bachtiar, apakah diera Bupati Bambang Firdaus, dan wakil Bupati Syirajuddin mau adakan penundaan, lagi katanya.????
Selain itu tujuan pemindahan pedagang didasari beberapa pertimbangan. Pertama, untuk menjaga keselamatan jiwa pedagang dan pengguna jalan karena aktivitas jual beli di bahu jalan sangat berisiko. Kedua, kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan ada sanksi pidana tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ketiga, keberadaan lapak di bahu jalan juga mempersempit arus lalu lintas di Jalan Lintas Sumbawa, Dompu Bima, terang petugas LLAJR di lokasi.
Pemerintah penegaskan segera memberikan peringatan keras kepada pedagang. “Demi keselamatan nyawa mereka, eksekusi pemindahan harus segera dilakukan setelah seluruh prosedur hukum terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Manggelewa dan Danramil Polsek, menyatakan dukungan terhadap rencana penertiban. Penataan ini dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, indah, dan nyaman bagi masyarakat.
Terpisah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu menambahkan segera melakukan rapat koordinasi di tingkat kecamatan dan desa di Kecamatan Manggelewa.
Hal ini telah dilakukan agar kegiatan penertiban berjalan sesuai prosedur dan dapat diterima semua pihak, karena demi keamanan dan ketertiban masyarakat pada Umumnya.
Adapun sanksi pidana melanggar Perda no 11 tahun 2017, tentang ketertiban Umum, karena di mana setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan pasal 7 sampai dengan pasal 15, pasal 16 ayat 1 pasal 18 sampai dengan pasal 23,23,24, pasal 26, 27 ayat 1 , pasal 28 ayat 1 pasal 29- 30 dan 31 diancam dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan dan denda 50.juta rupiah. (zun)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar