res

15 TAHUN BERDIRI DAN MENGUNTUNGKAN, MENARA TELKOMSEL DI DOMPU DIDUGA MANGKIR DAN GELAPKAN PAJAK NEGARA - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional

Breaking

22 Mei 2026

15 TAHUN BERDIRI DAN MENGUNTUNGKAN, MENARA TELKOMSEL DI DOMPU DIDUGA MANGKIR DAN GELAPKAN PAJAK NEGARA



DOMPU - Carawalaonline, Selama lebih dari 15 tahun, menara jaringan milik PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) berdiri kokoh dan melayani kebutuhan komunikasi masyarakat di Kabupaten Dompu. Namun di balik manfaat yang dirasakan warga, tersimpan dugaan serius yang merugikan keuangan daerah.

 

Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB resmi melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Laporan ini diserahkan setelah melalui pengawasan mendalam dan didukung data yang valid.

 

Ketua Umum BAPEKA NTB, Tasrif, menegaskan bahwa laporan ini bukan tanpa dasar.

 

“Selama 15 tahun lebih perusahaan ini beroperasi dan meraup keuntungan di wilayah kita, nyatanya ia lupa kewajibannya sebagai warga usaha yang baik. Kami menemukan fakta bahwa Telkomsel tidak memperpanjang kontrak lahan dan tidak melunasi pajak serta retribusi yang menjadi hak daerah. Ini bukan kelalaian biasa, ini sudah merugikan uang rakyat,” tegas Tasrif saat dikonfirmasi, Kamis (20/05/2026).

 

Dijelaskan, temuan ini berawal dari hasil investigasi internal BAPEKA yang kemudian diperkuat keterangan resmi dari instansi berwenang. Lokasi yang dimaksud adalah menara jaringan yang berdiri di Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

 

Sejak mulai beroperasi hingga saat ini, perusahaan tidak pernah memperbarui perjanjian penggunaan lahan, dan sama sekali tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah serta retribusi yang seharusnya disetorkan setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku.

 

“Kalau masyarakat kecil saja wajib membayar pajak kendaraan, pajak tanah, dan ditaati ketentuannya, mengapa perusahaan besar yang untungnya milyaran rupiah bisa bebas begitu saja? Ini tidak adil dan melanggar hukum. Dana ini seharusnya masuk ke kas daerah untuk membangun jalan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya,” tambahnya.

 

Laporan lengkap beserta dokumen pendukung telah diterima dan dicatat secara resmi oleh Kejati NTB. Pihak kejaksaan menyatakan akan segera melakukan verifikasi mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk menghitung berapa besar kerugian negara yang terjadi.

 

BAPEKA berharap kasus ini menjadi bukti bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja. Jika terbukti bersalah, Telkomsel diminta segera melunasi seluruh tunggakan beserta dendanya, agar kepercayaan publik tetap terjaga dan keadilan dapat ditegakkan.(*t/z)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar