Bima, Cakrawala Merdeka – Ketua Umum Dewan Pembina Daerah (DPD) LSM BAPPEKA NTB, Tasrif, S.H., melontarkan bantahan tegas atas tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada lembaganya. Ia menyebut laporan tersebut tidak berdasar dan sarat kepentingan.
Tasrif menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pemerasan. Uang yang diterima, menurutnya, merupakan bentuk imbalan jasa pendampingan yang sebelumnya telah disepakati oleh para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Pendampingan itu dilakukan atas permintaan CPMI untuk menyelesaikan dugaan pemerasan oleh pihak PT SMU di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Jangan diputarbalikkan. Itu bukan pemerasan, melainkan jasa pendampingan yang diminta langsung oleh CPMI. Semua ada dasar dan kesepakatannya,” tegas Tasrif.
*Bantah Uang dari Pelapor*
Ia juga membantah klaim bahwa uang sebesar Rp2 juta yang ditransfer berasal dari pelapor bernama Lilis. Tasrif menyatakan dana tersebut merupakan milik CPMI yang menjadi korban dalam kasus sebelumnya, sehingga tidak ada dasar menuding pihaknya melakukan pelanggaran.
*Siap Lapor Balik Pencemaran Nama Baik*
Tak hanya membantah, BAPPEKA menyatakan siap melawan balik. Tasrif memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaganya ke jalur hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tuduhan ini mencemarkan nama baik lembaga. Kami akan tempuh langkah hukum,” ujarnya.
*Soroti Legalitas PT SMU dan BLK*
Lebih jauh, Tasrif justru menyoroti legalitas operasional PT SMU dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Ia menegaskan pihaknya tengah mengantongi sejumlah data dugaan pelanggaran.
Sebagai bentuk tekanan, BAPPEKA berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin mendatang di Kantor Disnakertrans Kota Bima, yang akan dilanjutkan ke kantor BLK milik salah satu pihak pelapor.
“Kami akan turun aksi. Keberadaan PT SMU dan BLK patut dipertanyakan. Dugaan pelanggaran sudah kami kantongi,” tutupnya.(Hendro) (zun)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar