Dompu, Cakrawala Merdeka – Lawyer muda asal Dompu, Amirullah, S.H., melayangkan peringatan keras kepada Bupati Dompu. Ia menegaskan bahwa Bupati dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara pribadi maupun jabatan, atas kelalaian dinas-dinas terkait dalam menertibkan aktivitas usaha di Dompu.
Peringatan itu disampaikan melalui surat terbuka bertajuk _“Darurat Potensi Korupsi”_ yang beredar Mei 2026.
*Potensi Kerugian Daerah Jadi Sorotan*
Menurut Amirullah, pembiaran terhadap aktivitas perusahaan angkutan komoditas, gudang jagung, pabrik gula, alat berat, hingga material tambang tanpa izin lengkap telah menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pembiaran ini menyebabkan hilangnya PAD dari sektor retribusi perizinan dan kompensasi penggunaan jalan, juga termasuk hilangnya pendapatan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Badan Usaha,” tegas Amirullah.
Ia menilai, jika terus dibiarkan, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
*Kendaraan Plat Luar Rugikan Dompu*
Amirullah juga menyoroti banyaknya kendaraan bernomor polisi luar NTB yang beroperasi di Dompu tanpa Surat Keterangan Lapor Tiba (SKLT). Kendaraan tersebut menggunakan sarana jalan Dompu sehingga berdampak pada kerusakan jalan, namun tidak memberi kontribusi balik bagi perbaikan dan pembangunan daerah.
*3 Mendesak untuk Bupati Dompu*
Karena surat pemberitahuan sebelumnya belum ditindaklanjuti, Amirullah mendesak Bupati Dompu segera:
1. Melakukan penertiban dan _sweeping_ izin terhadap seluruh perusahaan angkutan komoditas pertanian seperti jagung dan padi, pabrik gula, alat berat, serta material tambang.
2. Mewajibkan seluruh pengusaha Gudang Jagung, Bulog, PT SMS, dan PT STM melengkapi dokumen perizinan transportasi angkutan darat.
3. Memastikan kendaraan luar daerah yang memiliki kontrak untuk mengurus izin operasional/kompensasi sebagai ganti rugi penggunaan infrastruktur jalan Dompu, karena melebihi target muatan terutama fuso yang membeli jagung liar ditempat tertentu di Desa Dorokobo Dan Desa Ta,a Kecamatan Kempo.
“Jangan sampai pembiaran ini menjadi bumerang hukum di masa depan bagi jajaran Pemerintah Daerah. Rakyat Dompu berhak atas PAD yang bocor tersebut untuk pembangunan daerah yang lebih baik,” tegas Amirullah. (Zun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar