Jakarta – Cakrawalaonline, Terdakwa kasus dugaan
korupsi pengadaan chromebook, Nadiem
Makarim dialihkan menjadi tahanan rumah.
Ketetapan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
"Mengabulkan permohonan penasihat
hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Hakim
Ketua Purwanto S. Abdullah, Senin (11/5/2026).
"Mengalihkan jenis
penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan rutan negara Salemba
cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat
kediaman terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," sambungnya.
Meski ditetapkan sebagai tahanan rumah,
hakim menegaskan bahwa Nadiem tidak boleh meninggalkan rumah dengan alasan
apapun.
Namun, terdapat beberapa alasan yang
membolehkan terdakwa keluar rumah, seperti menjalankan tindakan operasi,
keperluan kontrol medis, serta menghadiri persidangan.
Selain itu, Nadiem juga diwajibkan
mengikuti sejumlah syarat selama menjalankan masa tahanan rumah. Mulai dari
memberikan paspor kepada JPU selama 1x24 jam setelah pembacaan ketetapan,
melakukan wajib lapor dua kali seminggu di hari senin dan kamis pukul 10.00
WIB, hingga tidak memberikan pernyataan wawancara tanpa izin hakim.
Nadiem Dipasang Alat
Pemantau
Hakim juga menyebut bahwa Nadiem akan dipasangkan alat
pemantau elektronik pada tubuhnya.
"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau
elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak,
memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut," jelas hakim ketua.
Hakim menegaskan, jika Nadiem melakukan pelanggaran
atas ketetuan tersebut, maka status akan dialihkan kembali menjadi tahana rumah
tahanan negara.
"Apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih
syarat-syarat yang sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, maka jenis
penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan
negara," tegas hakim ketua. Cl – Sumber : Liputan6.com,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar