res

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Pakai Alat Pemantau 24 Jam - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Pakai Alat Pemantau 24 Jam

12 Mei 2026

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Pakai Alat Pemantau 24 Jam

 

Jakarta – Cakrawalaonline, Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook, Nadiem Makarim dialihkan menjadi tahanan rumah. Ketetapan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, Senin (11/5/2026).

"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan rutan negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," sambungnya.

Meski ditetapkan sebagai tahanan rumah, hakim menegaskan bahwa Nadiem tidak boleh meninggalkan rumah dengan alasan apapun.

Namun, terdapat beberapa alasan yang membolehkan terdakwa keluar rumah, seperti menjalankan tindakan operasi, keperluan kontrol medis, serta menghadiri persidangan.

Selain itu, Nadiem juga diwajibkan mengikuti sejumlah syarat selama menjalankan masa tahanan rumah. Mulai dari memberikan paspor kepada JPU selama 1x24 jam setelah pembacaan ketetapan, melakukan wajib lapor dua kali seminggu di hari senin dan kamis pukul 10.00 WIB, hingga tidak memberikan pernyataan wawancara tanpa izin hakim.

Nadiem Dipasang Alat Pemantau

Hakim juga menyebut bahwa Nadiem akan dipasangkan alat pemantau elektronik pada tubuhnya.

"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut," jelas hakim ketua.

Hakim menegaskan, jika Nadiem melakukan pelanggaran atas ketetuan tersebut, maka status akan dialihkan kembali menjadi tahana rumah tahanan negara.

"Apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat-syarat yang sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan negara," tegas hakim ketua. Cl – Sumber : Liputan6.com,

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar