res

Waduh! Korupsi di BGN Dilaporkan Ke KPK Oleh ICW. Segini Potensi Kerugian Negara... - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Pakai Alat Pemantau 24 Jam

12 Mei 2026

Waduh! Korupsi di BGN Dilaporkan Ke KPK Oleh ICW. Segini Potensi Kerugian Negara...



Jakarta-Cakrawalaonline, Berdasarkan hasil penelusuran pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional, Indonesia Corruption Watch menemukan adanya empat persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar.


Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, mengatakan pada tahun 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) telah selesai melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi 4 tahap.



“Total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi. Pemenang pengadaan itu adalah PT BKI,” kata dia, Senin, 11 Mei 2026.


Dari hasil analisis ICW terhadap proses pengadaan yang berlangsung di BGN menemukan adanya empat persoalan, antara lain sebagai berikut:


Pertama, Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal Tidak Memiliki Dasar Hukum. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal.


Wana menyatakan keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menegaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG.


Dengan demikian, kata dia, seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPP telah mendapatkan insentif sebesarp Rp6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum.


Kedua, memecah paket demi menghindari tender, seleksi, dan lari dari tanggungjawab, Terdapat empat paket pengadaan jasa sertifikasi halal dengan lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta penyedia yang sama.


“Secara prinsip efisiensi dan kepatutan, paket-paket tersebut seharusnya digabungkan menjadi satu. Penggabungan memungkinkan perolehan harga yang lebih kompetitif seiring meningkatnya volume pekerjaan,” kata Wana.


ICW menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban. Pertama, menghindari keharusan memperoleh pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan.


Kedua, kata Wana, menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka. Ketiga, membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran (PA). Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku PA.


Ketiga, dugaan pinjam bendera. ICW menelusuri daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH dan tidak menemukan nama penyedia dalam daftar lembaga yang berwenang. PT BKI juga tidak tercatat sebagai LPH yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal.


“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH. Praktik tersebut berisiko dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas dan berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak,” ucap dia.


Keempat, ujar Wana, dugaan penggelembungan harga. Berdasarkan perhitungan menggunakan kalkulator biaya sertifikasi halal yang merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH, total biaya untuk satu perusahaan kategori usaha menengah meliputi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal sebesar Rp23.057.500.


“Angka ini merupakan tarif batas atas atau biaya maksimum yang dapat dikenakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” katanya.


Berdasarkan penghitungan ICW, apabila menggunakan tarif di atas untuk mengurus 4.000 sertifikat halal, maka biaya yang dikeluarkan yakni Rp92,2 miliar. Sementara itu, nilai kontrak pada empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar. Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) sedikitnya Rp49,5 miliar.


Dari temuan di atas, kami menduga bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. “Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025,” kata Wana. Ng



Tidak ada komentar:

Posting Komentar