Jakarta-Cakrawalaonline Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa sebagai bagian proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Roy dan Tifa sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Roy Suryo dan Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/06) pagi, ungkap kuasa hukum mereka.
Dalam keterangan pers pada Jumat siang, dua orang itu ditangkap terkait tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, mereka ditangkap seiring pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT," ujar Iman di Jakarta, seperti dilaporkan Kompas.com.
Dijelaskan, tahap dua merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas inilah yang lantas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar