res

Uang UPK Kempo Diduga Digelapkan, " Bukan Mengendap & Macet Di Masyarakat" - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Uang UPK Kempo Diduga Digelapkan, " Bukan Mengendap & Macet Di Masyarakat"

19 Juni 2026

Uang UPK Kempo Diduga Digelapkan, " Bukan Mengendap & Macet Di Masyarakat"






*DOMPU, http://Cakrawalamerdeka.com* – Dana Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kempo diduga digelapkan. Informasi yang di himpun wartawan menyebut dana tersebut mengendap dan macet di masyarakat disebut tidak benar.


Menelusuri asal-usul dana UPK, awalnya merupakan dana hibah luar negeri yang dimanfaatkan untuk kemajuan daerah melalui PNPM Mandiri. Programnya mencakup fisik dan non-fisik. Untuk non-fisik, dana digunakan sebagai simpan pinjam dengan tujuan memberantas kemiskinan dan meningkatkan ekonomi warga. Sejak tahun 2009 total dana PNPM mandiri non Visik untuk UPK Kempo 1,8 M hingga 2022, sebelum beralih ke Bumdes mas dana bergulir yang di kelola mencapai 2,3 M, dengan 47 kelompok peminjam.


Seiring perubahan aturan lewat keputusan bupati, dana tersebut masuk ke bidang ketahanan pangan. Setelah beberapa kali perubahan, dana dikelola Dinas PMD melalui program ketahanan pangan di setiap desa di Kecamatan Kempo.


Atas keputusan bersama masyarakat, Pemdes, dan Pemerintah Kecamatan, dibentuk Lembaga Badan Keuangan Antar Desa (BKAD) di bawah naungan Unit Pengelola Keuangan Kecamatan Kempo. Merujuk pergantian pimpinan daerah, lembaga keuangan di Kecamatan Kempo berubah dari BKAD menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).


Di sinilah muncul dugaan dana mengendap di masyarakat. Namun saat dikonfirmasi wartawan, salah satu pengusaha di Soro, HT Asm, menyatakan sudah lunas. “Sertifikat sebagai jaminan sudah kami tarik pada ketua UPK yang sekarang bernama Bumdesma,” katanya.


Hal serupa dialami Kelompok Pada Mara, Desa Kempo. Kelompok ini sudah melunasi pinjaman sejak 2022 untuk keperluan pinjaman berikutnya. Namun hingga kini, dana yang diharapkan belum juga dicairkan.


Adapun nama-nama anggota Kelompok Pada Mara: Ketua HL, Sekretaris KKL, Bendahara Rahn, serta anggota Fd, Hd, Fit, Iriana, dan End.


Terkait tindak lanjut, bukan hanya Kelompok Pada Mara yang dirugikan. Kelompok lain disebut mengalami hal serupa.


Kejari Dompu saat dikonfirmasi wartawan menyatakan baru akan bersikap serius setelah ada laporan masyarakat. “Kami belum mengirim surat panggilan kepada masyarakat, ketua UPK, dan bendahara. Dalam waktu dekat akan segera dikirim,” ucapnya, Senin (15/6/2026).

Anggota Intel Kejari Dompu menegaskan pihaknya bersikap netral dan tidak memiliki kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.


Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPRD Dompu sekaligus tokoh masyarakat, Iwan Kurniawan, S.E., mendorong Kejari Dompu menangani dugaan kasus korupsi ini dan menegakkan supremasi hukum. “Kalau tugas sudah tuntas, kami acungi jempol,” kata Iwan.


Iwan juga menyampaikan bahwa Kelompok Usaha Tani ‘Pada Mara’ Kempo sebagai pihak yang dirugikan justru diintimidasi agar segera melunasi pinjaman. Namun dana yang diharapkan cair kembali hingga kini belum diterima. Hal itu diungkapkan St. Hd dan Hl, senin (15/6/2026).


Lembaga Anti Korupsi meminta Kejari Dompu segera melakukan pemanggilan dan penyelidikan agar ada kepastian hukum.(z)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar