DOMPU – Terpidana perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota, Yanrik, kembali melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui pihak keluarga dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Heri Permana.
Dengan pengembalian tahap kedua tersebut, total kerugian negara yang telah dikembalikan mencapai Rp700 juta. Sebelumnya, pada Desember 2025 lalu, Yanrik melalui istrinya telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp200 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari kewajiban pembayaran kerugian negara yang berdasarkan putusan pengadilan mencapai sekitar Rp944 juta.
Dalam penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, pihak terpidana diwakili oleh istrinya, Suryani, yang didampingi kuasa hukum Abdul Muis, SH., M.Si.
Usai penyerahan uang pengganti tersebut, Abdul Muis menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan kliennya merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami datang dan mengembalikan kerugian negara sebagai wujud warga negara yang patuh hukum. Klien kami melalui keluarganya terus berupaya memenuhi kewajiban yang dibebankan oleh putusan pengadilan. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan iktikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada," ujar Abdul Muis.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tersebut menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari pihak keluarga untuk menuntaskan kewajiban hukum secara bertahap sesuai kemampuan yang dimiliki.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, SH., MH., memberikan apresiasi atas langkah yang ditempuh terpidana melalui keluarganya. Menurutnya, pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan aset negara yang menjadi salah satu tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Kajari Dompu berharap iktikad baik yang ditunjukkan tersebut dapat terus berlanjut hingga seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dapat dipenuhi secara keseluruhan.
Pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan total pengembalian yang kini telah mencapai Rp700 juta, tersisa sekitar Rp244 juta lagi yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana amar putusan pengadilan.
Pose bersama, Tampak Kajari Dompu Lusiana Bida,SH,MH didampingi Kasi Pidsus I Made Heri Permana,SH,MH dan istri terpidana Suryani didampingi kuasa hukumnya Abdul Muis,SH,M.M.Si (Zun)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar