res

Krisis Keuangan Daerah, Perampingan OPD Disebut Wajib Hukum - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Bupati Blora Raih penghargaan UNNES

23 Juni 2026

Krisis Keuangan Daerah, Perampingan OPD Disebut Wajib Hukum


DOMPU, Cakrawalamerdeka – Tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Dompu dijalankan dua lembaga, yakni eksekutif dan legislatif. DPRD mengesahkan anggaran, baik yang berasal dari transfer pusat maupun pajak daerah, serta memiliki fungsi kontrol.


Di tengah keterbatasan dana hingga minimnya kas daerah, mantan anggota DPRD Dompu Ilham Yahyu, http://S.Pd., S.H., menuturkan bahwa pembahasan kepentingan daerah harus berawal dari ketersediaan dana transfer pusat ke daerah. 


“Daripada saling lempar opini di medsos, sebaiknya panggil Kepala BPKAD untuk menjelaskan siklus keuangan daerah atau ada hal-hal lain,” tegasnya kepada wartawan.


Ilham Yahyu menegaskan, ketersediaan keuangan daerah yang terbatas membuat kondisi ‘besar pasak daripada tiang’ – pengeluaran lebih besar dari pemasukan yang berasal dari transfer pusat maupun Pendapatan Asli Daerah. “Maka wajib hukumnya dilakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan merampingkan kinerja OPD,” ujarnya.


Ia menyebut, PAD bisa digenjot dari pajak bumi dan bangunan, pajak sarang walet, potensi wisata, retribusi pasar, dan lain-lain.


Pada kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua DPRD Iwan Kurniawan, S.E., mengatakan perampingan OPD bisa dilakukan pada dinas yang serumpun. “Dinas Pertanian dirampingkan dengan Peternakan, BPP dirampingkan dengan Pertanian, Satpol PP dirampingkan dengan Kesbangpoldagri, Ortala dengan Bagian Hukum, DP3A dirampingkan dengan Dinas Kesehatan. Tinggal dihapus nomenklaturnya,” jelasnya.


Mantan Wakil Ketua DPRD Dompu dari Partai Gerindra Jamaluddin, http://S.Sos., juga menekankan agar dilakukan perampingan OPD karena minimnya anggaran daerah. Ia mengharapkan OPD bekerja keras mengumpulkan pajak melalui Perda dan Perbup, salah satunya pajak warung makan, potensi wisata, sarang walet, dan lain-lain. 

  Kepada BPKAD Dompu Muhammad syahroni mengatakan dengan ternatasnya transfer anggaran pusat ke Daerah itu haknya presiden, dan uang di pangkas oleh pusat 10 kementerian salah satunya kementerian PUPR, kementerian dalam negeri.(z)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar