BEKASI – Cakrawalaonline, Mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp300 ribu per siswa yang diduga dilakukan oleh oknum tim verifikasi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan apabila terbukti lalai dalam melakukan pengawasan terhadap proses SPMB.
Menurut ANKER, apabila dugaan pungli tersebut benar terjadi, maka hal itu telah mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penerimaan peserta didik. Praktik semacam ini juga dinilai memberatkan masyarakat serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
"SPMB seharusnya menjadi proses yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. Jika ada oknum yang memanfaatkan proses verifikasi untuk meminta uang kepada masyarakat, maka aparat penegak hukum harus turun tangan mengusut tuntas," tegas perwakilan ANKER.
ANKER juga meminta Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Ombudsman untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Selain itu, masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan pungli diimbau untuk melaporkan dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi maupun pihak terkait mengenai dugaan pungli tersebut. Karena itu, informasi ini masih berupa dugaan dan perlu pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
ANKER menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum, sekaligus mendorong agar proses SPMB di Kabupaten Bekasi benar-benar berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar. ( Sabar/Adhe G)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar