Jajaran Unit Reskrim Polsek Kudus menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial PP alias Tiyok (44), warga Pati Wetan, Kabupaten Pati.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ellisa, warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota Kudus. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di teras rumah pada Jumat 12 JuLI 2026.
Selain mengakui beraksi di 11 TKP, pelaku juga mengaku menjual seluruh motor hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial RSP (28) di Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.
Atas perbuatannya, PP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Fr-sumber: rmoljawatengah)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar