Kisruh Utang Rp15 Ribu Berujung Perusahaan Korban Semarang Tolak Restortatif
Tak terima dengan dugaan tindakan kekerasan yang menimpa anak dan keluarganya, pihak korban melalui bantuan hukum dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Semarang secara tegas meminta agar proses Restorative Justice dibatalkan.
Dinding rumah sederhana milik Eko Setiono di RT 07 RW 10, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, masih terbuka lebar,
Total nilai pinjaman tersebut sekitar Rp300 ribu.(Al/tribun Jateng)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar