Seorang pria berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan menggunakan pisau kepada mantan kekasihnya DS warga Desa Sinomwidodo Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan aksinya karena korban menolak menjalin asmara.
"Korban DS dan juga tersangka MA," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (13/8/2026).
Awalnya tersangka menunggu di jalan SD wilayah Gabus. Tujuannya tersangka menunggu korban melintas mengantar keponakannya. Namun setelah ditunggu tidak kunjung melintas.
Karena tidak berkunjung melintas, tersangka menuju rumah korban yang ada di Desa Sinomwidodo. Tersangka sempat memantau situasi dan kondisi di sekitar rumah korban. Setelah kondisinya sepi, tersangka masuk ke dalam rumah korban.
Dika mengatakan dari keterangan tersangka nekat menusuk korban karena cintanya ditolak. Tersangka mengaku pernah menjalin hubungan dengan korban. Namun kini korban telah memiliki kekasih pria lain.
"Dari pemeriksaan ini penyidik karena kesal karena hubungan pribadi, cintanya ditolak oleh korban sehingga melakukan kejahatan tersebut," jelasnya.
(Fr-detikjateng)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar