res

Kejari Pati Terima Berkas P21 Kasus Kosmetik Ilegal, Polresta Pati Bongkar Dugaan Praktik Berkedok Usaha yang Beroperasi Bertahun-Tahun - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81

Breaking

05 Agustus 2026

Kejari Pati Terima Berkas P21 Kasus Kosmetik Ilegal, Polresta Pati Bongkar Dugaan Praktik Berkedok Usaha yang Beroperasi Bertahun-Tahun

 


PATI – Penegakan hukum terhadap dugaan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Pati memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati secara resmi telah menerima pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) beserta tersangka berinisial ST, warga Kabupaten Rembang, dari penyidik Unit II Satreskrim Polresta Pati, Polda Jawa Tengah.


Pelimpahan tahap II tersebut menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan perkara siap memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Pati.


Kasus ini menyita perhatian publik karena aktivitas usaha yang diduga berkaitan dengan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat penegak hukum.


Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2 Juni 2026, penyidik menetapkan ST sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.


Tersangka disangkakan melanggar Pasal 138 Ayat (2) juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 8 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, maupun mutu, serta dugaan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peristiwa yang menjadi objek penyidikan diketahui terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di Desa Growong Lor RT 03 RW 03, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.


Keberhasilan Unit II Satreskrim Polresta Pati membawa perkara ini hingga berstatus P21 dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan peredaran produk kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.


Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pati melalui tahapan penuntutan hingga persidangan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut, hingga saat ini aparat penegak hukum belum menyampaikan keterangan resmi mengenai adanya tersangka lain ataupun dugaan keterlibatan pihak lain. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran kosmetik dan produk kesehatan harus terus diperkuat. Produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, sehingga penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.


( Ketua Tim investigasi & Tim Jateng )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar