*DOMPU, Cakrawalamerdeka.com -* Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dalam menyelamatkan dan menertibkan aset daerah membuahkan hasil. Melalui sinergi dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Pemda berhasil mengamankan aset berupa tanah milik daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni mengungkapkan, kolaborasi antara Pemda dan Kejari Dompu memiliki dampak yang sangat bermakna bagi upaya penyelamatan keuangan dan aset daerah.
Salah satu bukti nyata dari sinergi tersebut adalah diterimanya 2 (dua) sertifikat tanah atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang diserahkan langsung oleh mantan Kepala Desa Soro Barat, Awaludin.
Tanah dengan luas total 3,6 hektare tersebut berlokasi di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo. Prosesi serah terima berlangsung di Kantor Kejari Dompu pada Selasa, 3 November 2026, dan didampingi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu.
"Ini adalah buah dari pendampingan hukum dan kerja sama yang baik antara BPKAD dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Dompu. Alhamdulillah, 2 sertifikat aset Pemda seluas 3,6 hektare di Soro Barat berhasil kita selamatkan," ujar Syahroni.
Syahroni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Dompu yang telah mengawal proses penyelamatan aset tersebut, serta kepada mantan Kades Soro Barat Awaludin atas inisiatif dan kesabarannya dalam membantu pemerintah daerah.
Menurutnya, keberanian Awaludin menyerahkan sertifikat tersebut merupakan contoh baik bagi mantan-mantan kepala desa lain yang mungkin masih menyimpan atau menguasai dokumen aset milik Pemda Dompu.
Ia menegaskan, Pemda Dompu di bawah arahan Bupati Dompu terus berkomitmen melakukan inventarisasi dan penertiban aset di seluruh wilayah Kabupaten Dompu. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki legalitas yang jelas dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, pihak Kejari Dompu menegaskan akan terus mendukung Pemda Dompu dalam upaya penyelamatan aset melalui fungsi pendampingan hukum, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan tertib administrasi.(zu)*


Tidak ada komentar:
Posting Komentar