res

Maling Motor Dan Tukang Tadah Diringkus Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Breaking

22 Desember 2020

Maling Motor Dan Tukang Tadah Diringkus Polisi



Grobogan – Cakrawalaonline, Kembali jajaran Satreskrim Polres Grobogan menangkap Romadon (31) pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan Romi (29) penadah motor curian pada hari Minggu (13/12) kemarin.


Pelaku berhasil diamankan petugas melalui sistem informasi (SI), karena adanya postingan di Medsos  bahwa motor Honda Vario bernopol K 5064 ABF milik salah seorang korban curanmor yakni Sujarminto tersebut telah dijual secara online melalui medsos di wilayah Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.



Sebelumnya kasus curanmor yang berhasil diungkap itu berdasarkan laporan Jevi Saftriani (17), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat merah putih bernopol K 4830 AKF, saat diparkir di sebelah barat Kantor Duta Komputer, Jalan Gajahmada Purwodadi, pada hari Jumat (27/11) kemarin.


Dilanjutkan laporan yang kedua oleh Sujarminarto yang mengaku kehilangan motor jenis Honda Vario warna Biru Putih bernopol K 5064 ABF saat diparkir di Masjid Perumahan Ayodya II Purwodadi, ketika shalat Jum’at.


Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Aji Darmawan membenarkan telah menangkap pelaku dan penadah curanmor.


“Selain ke dua pelaku juga kita amankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan wilayah TKP di Kecamatan Mranggen, Kab. Demak dan satu unit SPM Honda Vario warna putih yang ditemukan di rumah pelaku”, terang Kapolres saat gelar kasus di halaman Mapolres Grobogan, Senin (21/12).


Juri juga mengatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan 6 kali perbuatannya dengan TKP yang berbeda dan hasil curiannya dijual secara online melalui medsos setelah dilakukan pendalaman oleh petugas.


Sedangkan di Grobogan pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian, yakni 2 tempat di Jalan Gajahmada Purwodadi, 2 tempat wilayah di Kec. Toroh dan satu tempat di Masjid Perumahan Ayodya II.

“Untuk itu atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP”, tandasnya. Ng-Awg


Tidak ada komentar:

Posting Komentar