res

Penjual Togel Cap Jie Kia Diringkus Polres Grobogan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

19 Januari 2021

Penjual Togel Cap Jie Kia Diringkus Polres Grobogan



Grobogan-Cakrawalaonline, Sepuluh bulan tidak ada pemasukan, seorang pekerja seni di Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh, nekad menyambung hidupnya dengan cara menjadi penambang judi jenis cap ji kia. Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi.


Sejak pandemi covid-19 merebak, otomatis ia tidak bekerja alias nganggur. Pandemi Covid-19 yang muncul sejak Maret tahun 2020 benar-benar membuatnya tidak ada pekerjaan karena memang tak ada masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan hiburan.


Para pekerja seni ini pun harus memutar otak supaya dapur mereka tetap mengebul. Namun, jalan yang dilakukan Narto(48), warga Dusun Masuhan, Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh tidak benar.


“Udah sekitar 2 bulan menggeluti profesi ini’. Paling sehari mendapatkan penghasilan sekitar Rp 100 ribu,” ujarnya.


Tersangka Narto ditangkap polisi saat menjajakan togel jenis cap ji kia di sebuah warung kosong di desanya.


Tak hanya Narto saja, Satuan Reskrim Polres Grobogan juga berhasil menangkap 2 tersangka lain di lokasi berbeda. Yakni Edi Suyono(51), warga Desa Bringin, Kecamatan Godong dan Mohamad Basori(27), warga Desa Selojari, Kecamatan Klambu.


Bersama tiga tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan, kupon kosong merk gunung rejeki dan cap jie kia, rekapan, bolpoin, spidol, kalkulator, kertas ramalan sanepo dan kalkulator.


Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh polisi berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas memastikan lokasi dan bergerak menuju sasaran.


“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, ucapnya. Ng-Rif


Tidak ada komentar:

Posting Komentar