res

PTSL Desa Karangasem dan Sinyal HP Untuk Warga - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

18 Januari 2021

PTSL Desa Karangasem dan Sinyal HP Untuk Warga



Biro DIY, Gunungkidul, Cakrawalamerdeka, – Kalurahan Karangasem Kapanewon Ponjong kabupaten Gunungkidul tahun 2020 lalu menggarap Sertifikat Tanah melaluiPTSL. Demikian Maryanto lurah kalurahan Karangasem ditemui wartawan belum lama ini.


 


Sedikitnya 500 lembar atau bidang garapan Sertifikat Tanah untuk warga desa Kalurahan Karangasem digarap tahun 2020. Sosialisasi tentang penggarapan Sertifikat PTSL ini dilaksanakan 2020 diharapkan selesai 2021 ketangan pemilik SHM. Acara dihadiri oleh tim 9 dari pemerintah kabupaten dan  100 orang warga Karangasem hadiri di dalam rapat di balai kalurahan.


 


PTSL atau Pensertifikatan Tanah Sistimatis Lengkap ini digarap kelompok masyarakat. Bila dikerjakan oleh perangkat desa atau lembaga desa menyebabkan kelelahan. Karena kelompok atau pekerja PTSL biasanya lembur. Biaya untuk membuat sertifikat tiap bidang atau satu lembar sedikitnya Rp 150.000,- tetapi bila ada transaksi yang lain biayanya bisa lebih.


 


Banyak diakui oleh penggarap bahwa pekerjaan PTSL juga sering dibilang pekerjaan khusus. Karena itu semua adalah pekerjaan administrasi hidup, yang digarap itu tentang Surat Berharga atau SHM atau Surat Hak Milik yang sah menurut aturan hukum.


 


Hal itu diakui oleh warga masyarakat yang pernah menggarap Sertifikat itu. Maryanto sebagai lurah Karangasem yang telah menjabat hampir 5 tahun ini, urusan sertifikat tanah harus selesai. Pihaknya sangat berharap dengan PTSL ini diharapkan rampung akhir 2021.


 


Karena pekerjaan sertifikat tanah itu memang pekerjaan yang harus cermat dan hati-hati untuk diselesaikan. Oleh karena itu pekerjaan tentang Sertifikat harus diselesaikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).


 


Menurut lurah, PTSL di kalurahan Karangasem digarap lebih hati-hati, pihaknya mengakui bahwa pekerjaan tentang sertifikat tanah itu harus cermat. “PTSL itu harus digarap dengan cermat dan teliti. Sehingga di masa depan tidak menimbulkan dampak yang menyulitkan bagi pemilik sertifikat,” jelasnya.


 


Maryanto menekankan hal tersebut, semua pekerjaan yang berkait dengan Sertifikat Tanah melalui PTSL harus digarap dengan teliti. Supaya setelah terjadi SHM atau Surat Hak Milik, sertifikat itu dicetak sesuai aturan hukum dan memuaskan bagi pemiliknya.  Program PTSL di desa Karangasem yang dimulai bulan Februari 2020 ini diharapkan selesai awal tahun 2021.


 


Selain itu Maryanto mengakui, kalurahan Karangasem masih kesulitan sinyal HP. Berharap ada investor turut peduli dalam pembuatan tower untuk sinyal HP itu. “Kami beserta warga masyarakat prihatin dalam penggunaan HP karena sulit mencari sinyal,” jelasnya.(Sab)



 


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar