res

Dua Tersangka Penyalahguna Ganja Berhasil Dibekuk Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

09 Februari 2021

Dua Tersangka Penyalahguna Ganja Berhasil Dibekuk Polisi



Taput-Cakrawalaonline, Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Dibekuk Polres Taput. Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui kasubbag humas Aiptu W.Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan tersebut terjadi senin 8/8 dari Kecamatan Pangaribuan kabupaten Taput.



Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Rinton Gultom Als.Pak Boy (38) alamat Saba Bolak Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara dan 

Muhammad Matondang, Als.Tondang (45) warga Gunung Manaon Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli.



Awal nya Sat narkoba kita berhasil membekuk kedua tersangka, atas informasi dari masyarakat. Dari informasi yang kita dapat , lalu di kembangkan.



Pertama , petugas kita berhasil menangkap tersangka RG dari rumahnya. Setelah kita geledah , lalu di temukanlah narkotika jenis ganja dari bawah tempat tidur nya di kamar depan. 



Petugas kita pun mengamankan RG dan barang bukti dari rumah nya. Setelah dilakukan interogasi, RG mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik nya untuk di konsumsi sendiri dan di beli dari MM yang merupakan warga Tapanuli Selatan. Team kita pun langsung bergerak menuju Tapsel untuk mengejar tersangka MM. 



lokasi penangkapan RG dengan tempat tinggal MM merupakan perbatasan , sehingga saat mengejar tersangka MM , petugas kita melihat tersangka MM sedang menaiki sepeda motor di jalan tepat di desa Silantom Kecamatan Pangaribuan yang mana merupakan wilayah hukum Polres Taput, sehingga petugas kita mengamankan MM dan melakukan penggeledahan. 



Dari penggelehan, di temukan barang bukti ganja dari bungkus rokok di simpan dikantong  celana sebelah kanan. Team kita pun mengamankan tersangka dan memboyong kedua nya ke sat narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan.



Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kalau mereka selama ini kerjasama, saat RG membutuhkan barang haram itu, iapun memesan dari MM dan mengantar nya. 



Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua tersangka yaitu 2 paket narkotika jenis ganja dibalut isolasi warna cokelat dengan berat  15,03 Gram daun dan biji ganja kering. 1 bks kertas paper dan 1 buah wadah plastik warna bening dan satu buah rokok merk luffman dan hp samsung warna silver. 



Saat ini kedua tersangka masih tahap pemeriksaan untuk pengembangan dari mana MM mendapat ganja tersebut. Ujarnya. Panji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar