res

Pengedar Ganja Berhasil Dibekuk Polisi, Meski Sudah Berusaha Membuang Barang Bukti - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Grobogan ke 298

Breaking

17 Februari 2021

Pengedar Ganja Berhasil Dibekuk Polisi, Meski Sudah Berusaha Membuang Barang Bukti



Tapanuli-Cakrawalaonline, Kapolres Taput melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan kejadian tersebut.

Penanangkapan tersangka Risky Manullang lempar tas berisikan ganja setelah dirinya tau mau di tangkap, di lakukan senin 15/2 pukul 18.00 wib, dari kediamannya di Komplek Stadion Tarutung oleh Team opsnal sat narkoba.



Sebelum berhasil ditangkap, tersangka mencoba membuang Barang Bukti nya untuk menghilangkan jejak dari lantai dua rumahnya untuk mengelabui petugas, sayang usaha nya sia-sia karena petugas kita sudah stand bye menarget nya.karena tak ada lagi jalan keluar dari  kepungan petugas Sat res narkoba Polres Taput.



Tersangka yang berinisial Risky  Manullang Als RiskI (25) warga Komplek Stadion Lorong V Gg Mawar Kel. Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung Taput.



Setelah petugas kita berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil barang  buangan nya dan membawa ke unit narkoba untuk pengembangan. 



Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuata nya serta ganja tersebut benar milik nya untuk di edarkan kepada konsumen yang layak di percaya.



Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka yaitu 1 buah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja 30 paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat didalam plastik kantongan warna hijaul 1buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja

Dengan berat keseluruhan  brutto  440,32 Gram. 



1 buah plastik kantongan warna merah berisi 10 lembar potongan kertas nasi warna coklat 1buah hekter warna hijau1kotak anak hekter 1 buah tas ransel warna coklat kehijauan1unit handphone android merk VIVO.



Saat ini kiita masih melakukan pengembangan,  dari mana asal usul ganja tersebut di miliki tersangka.

Tersangka sudah kita tahan di RT Polres sesuai dengan pasal   114 ayat 1 sub 112 ayat 1     UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Panji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar