res

Pelajar Nyuri Motor Diringkus Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Breaking

06 Maret 2021

Pelajar Nyuri Motor Diringkus Polisi



Dompu- Cakrawalaonline, Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap BS (17) pelajar asal Dusun Matahari, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik M. Nursahlan warga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Jum'at (6/3) sekira pukul 20.00 Wita. 


BS ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/78/II/202/NTB/Res Dompu/Res Dompu, Tanggal 25 Februari 2021, lantaran mencuri 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha type Mio warna hitam, No. Pol : DR 2024 SL milik korban.


Dari keterangan korban, Pada saat itu korban bersama anak dan salah seorang temannya berangkat memancing di sekitar lokasi persawahan Dusun Rasa Nggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada hari Rabu Tanggal (24/2) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita, 


Kemudian korban menyuruh anaknya melakukan parkiran motor. Namun Motor nahas itu  diparkir di pinggir jalan kemudian anak selaku  korban balik ke pemancingan. Saat hendak pulang selesai memancing, ketiganya tidak menemukan motornya (hilang). 


Menyikapi hal tersebut, korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu. Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, STK memerintahkan Tim Puma Polres Dompu melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.


Setelah mengumpulkan data , keterangan dan informasi, anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku bersamaan motor curiannya. Menindaklanjuti informasi itu, Katim Puma, Aipda Zainul Subhan, berangkat menuju rumah terduga di Desa Bolo, Kecamatan  Madapangga, pada Jum'at (5/3) sekira pukul 20.00 wita dan langsung meringkus terduga pekaku tanpa melawan petugas.


Terduga digiring ke Mapolres Dompu untuk dimintai  keterangan lebih lanjut. Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Zun


Tidak ada komentar:

Posting Komentar