res

PPKM Diperpanjang Sampai 5 April, Khajatan Dan Pentas Seni Diperbolehkan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Grobogan ke 298

Breaking

25 Maret 2021

PPKM Diperpanjang Sampai 5 April, Khajatan Dan Pentas Seni Diperbolehkan


Grobogan-Cakrawalaonline, Beberapa pekan terakhir ini kasus baru positif Covid 19 di Grobogan mengalami penurunan, meski demikian Pemkab Grobogan tetap ikut melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan kedepan. PPKM mikro diperpanjang mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021 mendatang.


Dalam PPKM kali ini sudah terdapat kelonggaran dibandingkan pada pelaksanaan PPKM sebelumnya.


Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Grobogan nomor 360/603/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan. Berdasarkan SE tersebut, kegiatan hajatan dan pentas seni sudah diperbolehkan tetapi diatur ketentuannya.


Plh Bupati Grobogan Moh Sumarsono mengungkapkan, untuk kegiatan pentas seni dilarang melakukan kontak fisik selama kegiatan, dan menerapkan jaga jarak minimal satu meter. Penonton juga dalam keadaan duduk serta pengisi acara dari wilayah Grobogan.


Kegiatan pentas seni dilakukan siang hari kecuali wayang, ketoprak dan tayub diperbolehkan sampai pukul 00.00 WIB.


Ketentuan selanjutnya, membatasi jumlah penonton sebanyak 25 persen dari kapasitas yang disediakan dan durasi kegiatan maksimal dua jam serta dilarang menggunakan mikrophone secara bergantian.


Sedangkan untuk kegiatan hajatan, lanjut Sumarsono, juga sudah ada ketentuannya. Antara lain, dilarang melakukan kontak fisik selama kegiatan dan menerapkan jaga jarak minimal satu meter.


Seluruh pendukung kegiatan hajatan wajib pakai masker dan faceshield selama kegiatan berlangsung serta mengatur jarak pada jalur antrian penerimaan tamu.


Berikutnya, membatasi jumlah tamu paling banyak 25 persen dari kapasitas untuk kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan dan 50 orang setiap shif jika kegiatan dilakukan di luar ruangan.


Kegiatan hajatan bisa dilaksanakan pada siang hari dengan durasi waktu paling lama tiga jam. Untuk penyajian makanan dalam bentuk boks dan tidak boleh dimakan di tempat.


“Baik kegiatan pentas seni dan hajatan wajib mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Untuk ketentuan lebih jelasnya bisa dibaca dalam SE tersebut,” katanya, Rabu (23/3/2021).


Kemudian, untuk restoran, rumah makan, dan kafe diperbolehkan buka dengan beberapa ketentuan. Yakni, hanya boleh melayani konsumen untuk makan minum di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas yang disediakan.


Sedangkan untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional dengan menerapkan prokes yang lebih ketat.


Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan, pertokoan, restoran, rumah makan, kafe, dan warung kopi dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk usaha angkringan, PKL, dan kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.


Selanjutnya, untuk pasar rakyat diperbolehkan buka sampai dengan pukul 14.30 WIB. Sedangkan pasar yang operasionalnya malam hari boleh buka sampai pukul 08.00 WIB. Wn


Tidak ada komentar:

Posting Komentar