res

Terlibat Perampokan Toko Emas Seorang Polisi Diproses Propam - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Breaking

16 Maret 2021

Terlibat Perampokan Toko Emas Seorang Polisi Diproses Propam



Jakarta - Cakrawalaonline, Empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas seberat 4,3 Kilogram di Banyuwangi, berhasil di tangkap Jajaran Polda Jawa Timur. Diantaranya 3 orang di tangkap yakni FR, AW, dan DH. Hal ini di ungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (15/3).


"Tiga tersangka sudah di tahan di Polres Banyuwangi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Argo.


Argo juga menceritakan kejadian awalnya adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang - piutang kedua belah pihak. 


"Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo. 


Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.


"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," kata Argo. 


Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum Polisi dari Polsek Pamekasan AIPTU AW yang  juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu. 


Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.


"Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," ucap Argo.


Adapun brang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (@wg/Sai/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar